Muarasultra.com, KENDARI — Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai proses hukum pengadaan speed boat pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020, Idris, melalui kuasa hukumnya Muhamad Rizal Hadju, menyampaikan klarifikasi resmi terkait posisinya dalam proyek tersebut.
Menurut Rizal, kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai PPTK sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan perintah atasan, tanpa kewenangan mengambil keputusan strategis dalam proses pengadaan.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia, atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, klien kami hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen yang sudah ditetapkan,” tegas Rizal, Selasa (11/11/2025).
Rizal juga menepis tudingan yang menyebut kliennya memiliki kapasitas untuk mengubah atau mengintervensi kebijakan pejabat struktural di atasnya, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
“Proyek pengadaan kapal ini merupakan perintah langsung dari mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu. Setelah anggaran dirilis, klien kami dipanggil oleh Ali Mazi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur. Saat tiba, di sana sudah ada Aslaman dan Toto. Dalam pertemuan itu, Ali Mazi menunjuk Toto untuk mengerjakan pengadaan kapal Azimut,” ungkap Rizal.
Dalam pertemuan di Rujab Gubernur tersebut, kata Rizal, Ali Mazi juga meminta Idris membantu Toto dalam penyiapan dokumen pengadaan. Beberapa waktu kemudian, Idris bersama Aslaman (PPK) menemui Toto di Jakarta.
“Dalam pertemuan itu, Toto menyampaikan bahwa ia tidak memiliki perusahaan dan meminta dicarikan pihak yang dapat mengikuti pengadaan. Dari situlah muncul nama CV Wahana, yang direkturnya, Aini Landia, mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi,” jelasnya.
Terkait tudingan adanya aliran dana Rp780 juta, kuasa hukum Idris menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diterima atau digunakan oleh kliennya.
“Uang Rp780 juta yang disebut diberikan Direktur CV Wahana kepada klien kami itu tidak benar. Dana tersebut diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaannya, karena dialah yang melaksanakan pekerjaan ini. Saat penyerahan uang itu pun ada saksi yang melihat,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan, pihaknya meminta Polda Sultra bersikap objektif dan adil dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai, jika kliennya yang hanya menjalankan perintah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang memberi perintah semestinya juga diperiksa dengan status serupa.
“Kami meminta Polda Sultra menegakkan keadilan. Klien kami hanya menjalankan perintah, sementara pihak yang memberikan instruksi justru belum tersentuh hukum. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rizal menambahkan bahwa Idris siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” tutupnya.
Laporan: Redaksi






