Muarasultra.com, Kendari – Bagi anda warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ingin mengetahui jumlah pajak kendaraan milik anda.
Anda tidak perlu ke kantor Samsat cukup download aplikasi IP SULTRA.
Sekretaris Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sultra Suharmin, S.Pd. M.Si. menjelaskan Bapenda Sultra meluncurkan aplikasi IP SILTRA untuk memudahkan masyarakat mengetahui jumlah pajak kendaraan miliknya yang akan di bayarkan.
“Masyarakat tidak perlu ke kantor Samsat
cukup melalui smartphone,” jelas Suharmin.
Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi IP SULTRA di smartphone anda.
1. Buka aplikasi play store di Smartphone anda.
2. Ketik ‘IP Sultra‘ di kolo pencarian.
3. Kemudian Download atau Unduh.
4. Selanjutnya buka aplikasi IP Sultra
– Kolom pertama isi dengan nomor TNKB atau plat kendaraan anda.
– Kolom kedua masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan anda.
– Kolom ketiga masukan 5 digit terakhir nomor mesin kendaraan anda.
5. Lalu tekan icon cari
Setelah itu akan tampak rincian pajak kendaraan secara detil.
“Jika rincian pajak tidak sesuai atau berbeda dengan rincian pajak yang anda dapatkan dari kantor Samsat laporkan di nomor hotline yang tertera di aplikasi,” Imbuh Sekdis Bapenda Sultra Suharmin.
Laporan : Redaksi