Diamkan Dua Perkara: Disnaker Konawe Utara Diduga Langgar UU No 2 Tahun 2004 dalam Kasus Buruh PT Natural Persada Mandiri Site Bososi

oleh -99 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Konawe Utara mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk segera menindaklanjuti dua perkara perselisihan hak pekerja PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi yang hingga kini belum mendapatkan penanganan.

‎Perselisihan pertama menyangkut hak sekitar 300 pekerja perusahaan. Upaya perundingan bipartit telah dilakukan pada 6 Juni 2026, sedangkan permohonan perundingan ulang pada 28 Juni 2026 dan 18 Juli 2026 ditolak oleh pihak perusahaan. Setelah tiga kali perundingan bipartit gagal, FKSPN menyampaikan pengaduan resmi yang tercatat dengan nomor 800/108/II/2026 pada 20 Juli 2026.

‎Perkara kedua menyangkut pekerja atas nama Dewa Gede Alit Adi Saputra – Pengemudi DT. Upaya perundingan bipartit pada 12 Juli 2026 berujung kegagalan, lantaran pengurus serikat pekerja dilarang masuk ke area lokasi dan hanya diperbolehkan hingga pos jaga keamanan Site Bososi. Menyikapi kebuntuan tersebut, pada 14 Juli 2026 FKSPN menyampaikan Surat Permohonan Perundingan Tripartit Nomor 022/DPD-FKSPN/KONUT/VII/2026 yang diterima langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Konawe Utara. Pada 24 Juli 2026, pihak serikat kembali mengirimkan surat konfirmasi terkait permohonan tersebut.

‎Hingga Kamis (30 Juli 2026), Disnakertrans Konawe Utara belum memberikan tanggapan apapun terhadap kedua perkara yang diajukan. Untuk perkara 300 pekerja, sudah berlalu 10 hari kerja sejak pencatatan pengaduan tanggal 20 Juli. Sementara untuk perkara Dewa Gede Alit Adi Saputra, sudah berlalu 16 hari sejak surat permohonan tanggal 14 Juli dan 6 hari sejak surat konfirmasi tanggal 24 Juli, tanpa adanya surat penunjukan mediator maupun penetapan jadwal perundingan pertama.

‎Ketua DPD FKSPN Kabupaten Konawe Utara, Jerimias Jago, menegaskan kelalaian pihak Disnakertrans telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

‎“Secara hukum ini adalah pembiaran yang terstruktur. Untuk perkara 300 pekerja, perundingan bipartit sudah tiga kali gagal pada tanggal 6 Juni, 28 Juni, dan 18 Juli. Pengaduan sudah dicatatkan pada 20 Juli. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mewajibkan Disnakertrans menawarkan jalur konsiliasi atau arbitrase dalam waktu tujuh hari kerja. Saat ini sudah melampaui batas waktu hingga hari kesepuluh,” ujar Jerimias.

‎“Untuk perkara Saudara Dewa, perundingan bipartit terhalang dan dihalangi petugas keamanan pada 12 Juli. Surat permohonan perundingan tripartit sudah masuk pada 14 Juli dan kami konfirmasi kembali pada 24 Juli, namun semuanya diabaikan. Disnakertrans Konawe Utara terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam kurun waktu tiga kali dua puluh empat jam ke depan belum ada tindak lanjut, kami akan melaporkan hal ini kepada Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai dugaan pelanggaran maladministrasi,” tegasnya.

‎Lebih lanjut Jerimias menjelaskan, setiap hari keterlambatan penanganan berdampak langsung pada bertambahnya kerugian yang dialami para pekerja.

‎“Sementara Disnakertrans berdiam diri, di lapangan perusahaan masih terus membayar upah lembur hanya sebesar Rp15.219. Padahal UMK Konawe Utara tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.510.505. Kerugian yang diterima para pekerja terus bertambah setiap harinya akibat sikap pembiaran ini,” ujarnya.

‎FKSPN mencatat terdapat setidaknya enam poin dugaan pelanggaran ketentuan normatif yang dilaporkan dalam perkara ini, mulai dari ketidaksesuaian pembayaran upah lembur, penerapan sistem perpanjangan kontrak kerja berulang selama tiga bulan, hingga dugaan tindakan intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.

‎Berdasarkan hal tersebut, FKSPN memberikan tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam kepada Disnakertrans Konawe Utara untuk melaksanakan tiga hal: pertama, segera menerbitkan surat penunjukan mediator bagi kedua perkara; kedua, menetapkan jadwal perundingan mediasi pertama antara perwakilan pekerja dan pihak PT NPM; serta ketiga, menyampaikan penjelasan tertulis terkait alasan keterlambatan penanganan perkara.

‎Apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan belum ada tanggapan dan tindak lanjut, FKSPN menyatakan akan menempuh jalur hukum serta langkah aksi massa yang terkoordinasi.

‎Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara M. Ali, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa KSPN Serikat buruh Konawe Utara belum terdaftar resmi di Konawe Utara, sehingga laporan tersebut belum ditindaklanjuti.

‎”KSPN Serikat Konut belum terdaftar di Konawe Utara, yang terdaftar baru dua lembaga,” jelasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *