Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Konawe Terancam 9 Tahun Penjara

oleh -406 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Pria berinisial A usia 28 tahun warga Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan yang ia lakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun bernama Bunga (Samaran-Red).

Perbuatan bejat tersangka A dilaporkan oleh orang tua korban setelah mendapati anaknya nyaris disetubuhi oleh pelaku.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati mengatakan kronologi bermula saat korban bersama bapaknya (Pelapor) pulang kerumah mereka di kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha pada hari Minggu pukul 24.00 Wita.

Tiba dirumah, pelapor kemudian menidurkan Bunga di kamarnya. Tak lama kemudian rekan pelapor bernama Joko dan Akib datang dirumah korban untuk bermain handphone (game).

Karena lapar pelapor kemudian keluar untuk membeli makan. Sebelum keluar pelapor meminta tolong kepada Joko dan Akib untuk menjaga Bunga yang sedang tidur.

Setibanya kembali di rumah setelah membeli makan, pelapor menemukan Akib sedang tidur sedangkan Joko masih bermain HP didepan kamar.

Joko kemudian mengatakan ada A (Tersangka) ada didalam kamar. Mengetahui hal itu pelapor langsung masuk ke kamar dan mendapati tersangka A sedang duduk diatas tempat tidur dengan posisi celana terbuka menghadap korban.

Pelapor kemudian langsung menarik rambut tersangka hingga terjatuh di lantai. Pelapor juga memukuli kepala tersangka beberapa kali hingga tersangka berteriak “ampun ampun”. Beruntung korban Bunga belum sempat di setubuhi oleh tersangka.

“Tersangka A saat ini sudah kami tahan. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat(2) Jo pasal 76E UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar IPDA Ni Kade Karmiati.

Kanit IV PPA Polres Konawe juga menyebutkan orang tua korban dan tersangka tidak memiliki hubungan kekeluargaan hanya sebagai teman.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *