Cabuli Adik Ipar Sendiri, Warga Kecamatan Konawe Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -1105 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria bernama Risal warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap Bunga (Samaran-red) yang tak lain merupakan adik iparnya sendiri.

Tersangka Risal merupakan suami dari Kakak Kandung Korban.

Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Patria Wanda Sigit melalui Kanit IV PPA Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati menjelaskan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban Bunga yang saat itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta dilakukan visum et repertum diketahui korban Bunga telah mengalami pelecehan dan pencabulan berkali-kali oleh Tersangka Risal.

“Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban sejak masih duduk kelas 5 SD hingga SMP,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).

Saat melakukan aksinya Tersangka Risal mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dia alami kepada orang tuanya. Bahkan Tersangka memberikan iming-iming kepada korban untuk dibawa ke Malaysia.

Bertahun-tahun mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Tersangka, Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang telah dia alami kepada orang tuanya, hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polisi pada tanggal 6 November 2023.

“Tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Polres Konawe, kalau tidak ada halangan besok perkara ini kami limpahkan di Kejaksaan,” ujar Ipda Ni Kade Karmiati.

Tersangka dijerat Undang-Undang tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 Ayat (2) lebih Subs. Pasal 81 Ayat (3) Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *