Berkas Perkara P21, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Konawe

oleh -586 Dilihat
oleh
Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.T.K., S.I.K.

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik satreskrim Polres Konawe melaksanakan penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti, pelaku pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Pelaku bernama B warga kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sedangkan korban berinisial F. Pelajar yang masih duduk di kelas 3 SMP.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis, menerangkan bahwa berkas perkara tersangka B telah lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke tahap dua.

“Penyerahan sudah dilaksanakan tanggal 16 april 2025,” ujar Kasat reskrim. Senin (21/4/2025).

AKP Abdul Azis menyampaikan tersangka tersebut diatas, diduga melakukan Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) lebih Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerinta pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Laporan : Febri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *