Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi, Senin (3/3/2025).
Penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 400.8.1/97 Tahun 2025 tertanggal 3 Maret 2025.
Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1446 H/2025 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.
Jika diuangkan (berzakat dengan uang tunai) nilainya sebesar Rp.35.500 (Tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa bagi yang mengonsumsi beras medium, Rp. 41.000. (Empat puluh satu ribu rupiah) per jiwa bagi yang mengonsumsi beras premium.
Nilai ini sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Kabupaten Konawe.
Laporan : Febri