Bea Cukai Kendari Beberkan Status dan Keberadaan Kapal Pesiar Eks Gubernur Sultra

oleh -2071 Dilihat
oleh
Humas Bea Cukai Kendari, Mukhlis beber keberadaan Kapal Pesiar Ali Mazi berada di dermaga yang dimiliki Pemprov Sultra. Foto: Sigit Purnomo/Telisik.

Muarasultra.com, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, masih dalam proses hukum.

Diketahui kapal pesiar ini berada di salah satu dermaga atau pelabuhan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan masih dalam status barang bukti penyidikan Polda Sultra.

Kapal Azimut 43 Atlantis sebelumnya telah disegel oleh Bea Cukai (BC) Kendari atas permintaan BC Marunda.

“Perlu kami jelaskan bahwa terkait kapal pesiar ini, Bea Cukai Kendari hanya melakukan penyegelan atas permintaan BC Marunda. Kapal ini merupakan objek impor sementara yang telah melewati batas waktu pelaporan,” ujar Humas BC Kendari, Mukhlis, Sabtu (8/3/2025).

Mukhlis menjelaskan bahwa kapal tersebut tidak dilaporkan keberadaannya selama enam bulan, sehingga melanggar aturan impor sementara sesuai Undang-Undang Pabean Nomor 17 dan Peraturan Menteri Nomor 261 Tahun 2015 tentang impor sementara kapal wisata asing.

Selain pelanggaran administrasi di ranah kepabeanan, kapal ini juga masuk dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Polda Sultra.

“Sesuai koordinasi dengan tim teknis karena sekarang barang itu berada dalam penyidikan Polda Sultra. Untuk melihat buktinya agar berkoordinasi dengan pihak Polda,” jelas Mukhlis.

Mukhlis menegaskan bahwa BC Kendari telah memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Sultra terkait prosedur pabean impor sementara untuk kapal wisata ini.

“Kami telah diminta keterangan oleh Polda Sultra pada Mei 2023, dan semua informasi sudah dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.

Kapal pesiar Azimut 43 Atlantis saat ini masih berada di dermaga yang dikelola oleh Pemprov Sultra.

“Sejak penyegelan, pemilik kapal tidak pernah berkoordinasi dengan BC Kendari. Jika ada perkembangan lebih lanjut, itu menjadi kewenangan BC Marunda dan pihak kepolisian,” tambah Mukhlis.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sultra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis atau kapal pesiar Ali Mazi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (3/3/2025). “Kejati Sultra sudah terima SPDP-nya,” ujarnya singkat.

Setelah menerima SPDP, kata Dody, penyidik Polda Sultra akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pertama.

Selain itu, Kejati Sultra juga akan menunjuk jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. (Rls)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *