Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Muarasultra.com, Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.
“Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
“Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu,” sambungnya.
Hasyim menegaskan KPU tidak membatasi ASN menjadi petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, yang tidak boleh ialah menerima gaji double.
“Yang gak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan petugas ad hoc pemilu tidak menerima gaji, melainkan honor. Hal itu lantaran tim ad hoc hanya bersifat sementara.
“Anggota PPK, PPS, dan KPPS itukan tidak menerima gaji, terimanya honor. Kalau gaji itu ada konsekuensinya, kalau pensiun dapat uang pensiun, kalau selesai dapat uang pensiun. Nah kalau badan ad hoc kan namanya aja ad hoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara,” ujarnya.
Hasyim menambahkan jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara. Menurutnya, ad hoc pemilu dan perangkat desa memiliki tugas yang sama, ialah melayani masyarakat.
“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” tuturnya.
Sumber :
https://news.detik.com/pemilu/d-6498075/kpu-asn-hingga-perangkat-desa-boleh-menjadi-petugas-pps-kpps
Laporan : Redaksi