Andri Darmawan: Massa HGU Habis, Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tidak Dapat Dilaksanakan

oleh -667 Dilihat
oleh
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, SH. MH.

Muarasultra.com, KENDARI – Eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, disebut tidak dapat dilaksanakan.

Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan menegaskan, meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun statusnya masuk kategori non-eksekutable.

“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi, karena ada yang disebut non-eksekutable,” ujar Andri Darmawan, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, putusan non-eksekutable adalah putusan yang secara hukum telah final, namun tidak dapat dilaksanakan disebabkan adanya kendala yuridis maupun fakta di lapangan.

Dalam kasus ini, kata Andri, pemohon eksekusi yang mengklaim sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperson, sudah tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Satu alasan mendasar adalah masa berlaku HGU atas nama Koperson itu telah habis sejak 1999,” tegasnya.

Mengacu pada ketentuan agraria, lanjut Andri, HGU yang telah habis masa berlakunya secara otomatis kembali menjadi tanah negara. Hal itu juga dipertegas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI terkait tata cara pelaksanaan eksekusi.

“Dalam Juknis Badilum MA ditegaskan bahwa apabila objek sengketa telah berstatus sebagai tanah negara, maka putusan tersebut masuk kategori non-eksekutable dan tidak dapat dijalankan,” jelasnya.

Oleh karena itu, walaupun pihak Koperson tetap mengajukan permohonan eksekusi dan telah melalui tahapan mulai dari pemanggilan (Aanmaning) hingga konstatering, Andri menilai PN Kendari seharusnya segera menetapkan status putusan tersebut sebagai non-eksekutable.

“Kami berharap PN Kendari segera mengeluarkan penetapan bahwa putusan ini tidak dapat dieksekusi, karena hak atas tanahnya secara hukum sudah tidak lagi berada pada pihak pemohon,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *