Aktivitas Pemuatan Ore Nikel PT KKU Diduga Ilegal, P3D Konut Sebut Belum Kantongi RKAB

oleh -153 Dilihat
oleh
Kapal tongkang sedang melakukan pemuatan ore nikel PT KKU di Konawe Utara.

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – P3D Konut menyoroti aktivitas PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang diduga mengapalkan ore nikel tanpa RKAB 2026.

Koordinator P3D Konut, Jefri, menyebut terdapat dua tongkang sedang memuat ore di jetty perusahaan.

Dua tongkang tersebut yakni Entrada 3301 dan Megan yang terlihat melakukan pengisian ore nikel.

Jefri menduga PT KKU belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2026.

Namun, aktivitas hauling dan penjualan ore nikel masih terus berlangsung di lokasi tambang.

Ia mengacu pada Surat Edaran ESDM Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 terkait pelaksanaan RKAB 2026.

Dalam aturan itu, kegiatan produksi tidak diperbolehkan tanpa persetujuan RKAB setelah 31 Maret 2026.

“Diduga perusahaan tetap beroperasi dan menjual ore, belum jelas menggunakan dokumen apa,” ujarnya.

P3D mempertanyakan legalitas operasi produksi dan penjualan tanpa RKAB yang berpotensi melanggar hukum.

Jefri meminta aparat penegak hukum dan syahbandar segera menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, ia menyoroti kecelakaan kerja berulang dalam aktivitas hauling PT KKU.

Kecelakaan dilaporkan terjadi di KM 03 dan KM 07 yang melibatkan kontraktor perusahaan.

Ia menilai pengawasan keselamatan kerja masih lemah dan membahayakan para pekerja.

P3D juga menyoroti peran PT Indra Bhakti Mustika sebagai jalur hauling yang diduga lalai.

Jika terbukti, aktivitas tanpa RKAB berpotensi melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Hingga berita ini terbit, pihak PT KKU belum bisa dikonfirmasi.

 

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *