Kabid Perhubungan Konawe Bakal Disidang Kode Etik Imbas Lompat Jabatan, Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

oleh -95 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe yang diduga “melompat jabatan” tanpa melalui prosedur dan penjenjangan karier kini menunggu hasil sidang kode etik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Suparjo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).

“Masih menunggu sidang,” singkat Suparjo.
Ia menjelaskan, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dishub Konawe berinisial W saat ini masih menjabat sebagai kepala bidang, karena belum ada putusan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Yang bersangkutan masih menjabat sebagai kabid, karena belum ada penjatuhan hukuman. Nanti setelah sidang kode etik dilaksanakan, baru akan diputuskan sanksinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparjo mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang kode etik saat ini tengah dalam tahap penjadwalan.

“Sidangnya sedang diagendakan,” pungkasnya.

Oknum Kabid W dilantik pada zaman kepemimpinan Bupati Kery Saiful Konggoasa jilid 2. Saat itu kepala BKPSDM Konawe dijabat Ilham Jaya sedangkan Kabid mutasi masih dijabat Sarullah.

Kuat dugaan mulusnya perjalanan karir W menduduki jabatan eselon 3 tanpa penjenjangan karir melibatkan oknum pejabat BKPSDM Konawe saat itu.

Sebagai informasi, pengangkatan dan promosi jabatan bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN harus memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta dilakukan secara transparan dan berdasarkan sistem merit.

Selain itu, mekanisme pengisian jabatan juga harus melalui prosedur dan tahapan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga disiplin, sesuai hasil pemeriksaan dan sidang kode etik ASN.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *