Muarasultra.com, JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Samin Tan, yang dijuluki ‘raja’ batu bara, sebagai tersangka kasus korupsi tambang ilegal, patut diapresiasi.
Namun jangan berhenti di Samin Tan, itu belum cukup. Perlu terus dikawal agar Kejagung membongkar praktik beking di balik kasus ini.
“Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur,” kata pengamat intelijen Sri Rajasa di Jakarta, dikutip Selasa (31/3/2026).
Selanjutnya, dia mendengar informasi terkait adanya pejabat berinisial ‘K’ dan relasinya berinisial ‘MS’. Hal ini perlu dipandang sebagai klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.
“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut,” sambungnya.
Dia menilai titik berat permasalahan semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada hal yang lebih mendasar. Misalnya, siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana perannya, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa beroperasi hingga 2025.
“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas,” ucap Rajasa.
Sebagaimana diketahui, izin PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut pada tahun 2017 akan tetapi jutaan ton batubara metakurgi premium mengalir hingga 2025 melalui manipulasi dan kolusi.
Dalam melaksanakan aksinya, PT AKT diduga menggunakan dokumen terbang (Dokter) perusahaan lain untuk mencuci status batubara ilegal menjadi legal.
Selanjutnya, PT AKT disinyalir berkolusi bersama oknum KSOP agar surat persetujuan berlayar (SPB) dapat diterbitkan. Hal ini juga membuat tongkang PT AKT kenal dari razia patroli sungai. Dalam kegiatan ini PT AKT diduga memberikan uang pelicin kepada oknum petugas pelabuhan agar tidak melakukan verifikasi fisik kargo.
Publik kini menanti keseriusan kejaksaan agung membuka tabir kejahatan PT AKT bersama oknum-oknum penyelenggara negara yang ikut mencicipi uang haram dari praktik tambang emas hitam ilegal Samin Tan.
Laporan : Redaksi






