Humas PT WIN Sebut Pernah Selamatkan Torobulu Saat Tenggelam

oleh -607 Dilihat
oleh
Potongan video kunjungan Wabup Konsel Rasyid di Torobulu, Konawe Selatan.

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Humas PT Wijaya Inti Nusantara atau PT WIN yang melakukan penambangan nikel di desa Torobulu, Kecamatan Laeya, mengklaim bahwa dirinya pernah menyelamatkan Torobulu saat tenggelam beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan humas PT WIN saat bertemu dengan Wakil Bupati Konsel, Rasyid. Rasyid sendiri saat itu sedang berada di Torobulu untuk mendengarkan langsung perihal pro kontra warga setempat dengan kegiatan penambangan PT WIN.

“Saya humas putra disini, Torobulu tenggelam sepotong yang selamatkan saya,” ujar Humas dihadapan Wakil Bupati Konsel.

Mendengar hal itu Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan sebagai humas perusahaan seharusnya dia bisa lebih bijak dan dingin saat menghadapi protes ataupun keluhan dari masyarakatnya.

“Humas itu seharusnya lebih dingin berbicara,” ujarnya.

Rasyid pun menegaskan bahwa sejak lahir sampai saat ini dirinya diberikan kepercayaan oleh masyarakat sebagai wakil Bupati Konsel tidak pernah mendengar Torobulu tenggelam sepotong.

“Mungkin dia salah sebut, tapi Saya tidak pernah dengar Torobulu tenggelam, 1976 saya lahir di Punggaluku belum pernah sayanl dengar Torobulu tenggelam,” Jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (6/10/2023).

Rasyid pun meminta Humas PT WIN tidak provokatif, apalagi persoalan ini melibatkan banyak pihak dan kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal, bermukim dan hidup di Torobulu.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga pernah menyoroti aktivitas penambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel).

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (30/9/2023).

Ia menjelaskan bahwa penambangan di area pemukiman warga, itu melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

Sehingga, Walhi Sultra menduga PT WIN dalam melaksanakan penambangan di area pemukiman telah melanggar hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Normatifnya sudah diatur, lantas kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Aktivitas penambangan di area pemukiman minimal jaraknya 500 meter,” jelas Andi Rahman.

Menurutnya, aturan penambangan mineral dan batu bara dibuat dengan sedemikian rupa, supaya tidak ada yang dirugikan, terkhusus masyarakat.

Karena itu, menurut Andi, apabila jarak aktivitas penambangan tidak diatur, maka ada banyak dampak yang diterima oleh masyarakat yang di wilayah konsesi.

Dia menyebutkan, dampak negatif yang nantinya ditimbulkan misal debu akibat pengerukkan tanah. Kemudian ancaman terjadinya banjir dan longsor ketika memasuki musim hujan.

Akibat dampak ini tentu menurut dia dapat membahayakan nyawa masyarakat yang berada di daerah-daerah penambangan tersebut, khususnya masyarakat Desa Torobulu.

“Penambangan ini kan kalau dimusim panas itu, sudah pasti debu bertebaran kemana-mana, dan masyarakat yang akan menjadi korban karena tiap harus menghirup debu itu,” ujar Andi.

“Belum lagi kalau musim hujan, ancaman banjir dan longsor, rumahnya bisa rusak dan nyawa mereka akan ikut terancam. Sehingga dasar itulah UU dibuat,” sambungnya.

Andi Rahman menerangkan, salah satu syarat terbitnya izin usaha pertambangan produksi hingga dilaksanakannya aktivitas pengerukkan ore nikel itu dasarnya harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Di dalam Amdal tersebut, jelas telah diatur mengenai penambangan yang tidak dibolehkan menambang dekat dengan pemukiman warga berdasarkan regulasi UU Nomor 4 Tahun 2009, sekalipun lahan warga telah dibebaskan perusahaan, tetapi tidak dibolehkan menambang di area pemukiman.

Namun hal ini perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan perusahaan tambang PT WIN memiliki Amdal atau sebaliknya.

Tetapi apabila perusahaan tersebut mempunyai Amdal, ini yang perlu dipertanyakan soal alasan PT WIN menggarap di area pemukiman.

“Amdal itu kan semua sudah diatur, itu saya belum tahu apakah perusahaan ini punya Amdal atau tidak, kalau punya Amdal seharusnya tidak menambang di area pemukiman jangan sampai dia melakukan aktivitas ilegal tanpa Amdal,” tuturnya.

“Kalau dia punya Amdal, tinggal kita cek apakah Amdalnya itu memperbolehkan menambang dekat pemukiman atau seperti apa. Tapi setahu sepengetahuan saya di Amdal itu sudah diatur jarak sebagaimana diatur di dalam UU,” sambung dia.

Dia juga menegaskan dan meminta pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) yang mempunyai kapasitas serta wewenang penuh untuk menindak PT WIN. Tujuannya agar aktivitas PT WIN segera dihentikan sebelum adanya korban.

“Amdalnya (PT WIN) harus ditinjau ulang kalau itu ada, kalau tidak selesaikan secara hukum, karena aktivitas mereka dapat membahayakan kesehatan dan nyawa masyarakat,” jelasnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *