Muarasultra.com, KONAWE – Inspektorat bersama Siber Pungli terpadu Kabupaten Konawe secara tegas merekomendasikan agar Forum ASN P3K Guru di Kabupaten Konawe untuk segera mengembalikan uang orientasi yang telah dikumpulkan.
Uang orientasi yang telah dikumpulkan berjumlah 359 juta rupiah dari 718 orang Guru ASN P3K Guru Gelombang I dan II se Kabupaten Konawe.
Irbansus Inspektorat Kabupaten Konawe Suparjo secara tegas mengatakan agar uang tersebut segera di kembalikan.
“Batas waktu pengembaliannya pada hari Selasa 23 Mei 2023 jika dalam waktu yang disepakati uang tersebut tidak dikembalikan maka kami rekomendasi untuk dilanjutkan proses hukum,” tegas Parjo (Akrabnya-red).
Kesepakatan pengembalian dana tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani oleh para peserta Forum ASN P3K Guru Kabupaten dan kordinator Forum ASN P3K Guru di kecamatan.
“Mereka sanggup untuk mengembalikan, dan kita tunggu sampai batas waktu yang disepakati,” terangnya.
Suparjo pun menyampaikan kejadian ini agar menjadi perhatian bagi semua pihak untuk lebih Berhati-hati dalam membuat kebijakan.
“Semoga ini menjadi perhatian dan efek jera buat mereka,” imbuhnya.
Laporan : Febri







