Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengumumkan berkas Pengajuan Bacaleg Partai GARUDA lengkap dan diterima, Jum’at (19/5/2023).
Partai GARUDA menjadi partai yang ke 18 mendaftarkan bacalegnya di KPU Kabupaten Konawe dengan sebaran 3 Dapil, 7 caleg dan keterwakilan perempuan terpenuhi 30 %.
Komisioner KPU Kabupaten Konawe Armanto, S. Psi dalam keterangan tertulisnya Partai GARUDA telah menyampaikan bacalegnya pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.50 Wita. Namun pada saat proses pemeriksaan dokumen bacaleg oleh Tim Verifikasi KPU Konawe ditemukan berkas pengajuan belum lengkap secara fisik maupun digital dalam aplikasi silon.
Kondisi tersebut disebabkan karena dalam aplikasi silon yang dikelola oleh DPP Partai GARUDA mengalami gangguan dalam menggunggah seluruh dokumennya sehingga tidak memenuhi ketentuan PKPU pasal 35 ayat (2).
“Bahkan ada beberapa partai juga di kabupaten lain di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama,” terang Armanto.
Hal ini akibat terjadinya error system, oleh karen itu KPU RI menerbitkan surat nomor 495 dan 496 tanggal 17 Mei 2023, yang pada pointnya adalah KPU Kabupaten dapat menerima kembali pengajuan bacaleg anggota DPRD yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dalam hal data dan dokumen bacaleg Kabupaten belum lengkap sepanjang telah dilakukan pengajuan bacaleg.
“DPRD Kabupaten pada rentang waktu pengajuan tanggal 1-14 mei 2023 diberikan waktu pengajuan kembali selama 5×24 jam
dan selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelas Armanto.
KPU kabupaten Konawe langsung menindak lanjuti sesuai surat dimaksud dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengurus Partai GARUDA Kabupaten Konawe untuk melakukan pengajuan bacaleg kembali.
Selanjutnya Hari ini jumat tgl 19 mei 2023, pukul 11.30 Partai Garuda telah melakukan pengajuan bacalegnya ke KPU Kabupaten Konawe yang diterima oleh Anggota KPU Kabupaten dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe .
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan secara fisik dan digital melalui silon maka dokumen tersebut dinyatakan Lengkap dan diterima,” ujar Manto (Akrabnya-Red).
Selanjutnya KPU kabupaten Konawe akan melakukan Verifikasi Administrasi untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen yang telah disampaikan oleh partai politik tingkat kabupaten Konawe.
Laporan : Febri