Diperiksa 4 Jam, Forum ASN P3K Guru akui Lakukan Pungutan Total 359 Juta Rupiah

oleh -260 Dilihat
oleh
ASN P3K Guru di kabupaten Konawe jalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Kabupaten Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Inspektorat Kabupaten Konawe telah melakukan pemanggilan kepada pengurus Forum Komunikasi Guru ASN P3K lingkup Pemda Konawe.

Pemanggilan tersebut dilakukan atas beredarnya isu dugaan pungli yang dilakukan oleh Forum Komunikasi ASN P3K Guru di Kabupaten Konawe yang berjumlah kurang lebih 800 orang.

Irbansus Inspektorat Kabupaten Suparjo, S.Kom saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (19/5/2023) mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada terduga pelaku pungli.

“Kita sudah periksa kurang lebih 4 jam, dari jam 2 sampai jam 6 sore dan mereka mengakui telah melakukan pungutan pungutan sejumlah uang,” terangnya.

Jumlah dana yang dikumpulkan sebesar Rp. 500.000 rupiah per guru. Kata Parjo sudah ada 718 guru yang mengumpulkan uangnya, sehingga total uang yang terkumpul oleh Forum ini berjumlah Rp. 359.000.000 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta).

“Ada juga yang menolak karena tidak sepakat, kurang lebih 111 guru yang belum membayar,” bebernya.

Suasana Pemeriksaan dugaan Pungli ASN P3K Guru oleh Inspektorat dan SIBER PUNGLI Kabupaten Konawe.

Forum Komunikasi Guru ASN P3K mengambil kebijakan untuk mengumpulkan dana ini karena BKSDM Kabupaten Konawe tidak menyiapkan anggaran untuk orientasi ASN P3K Guru di kabupaten Konawe.

Sehingga ada kekhawatiran ASN P3K Guru di Kabupaten Konawe tidak di orientasi. Dan yang menjadi kekhawatiran utama dari para guru ini adalah Pemda tidak akan melakukan perpanjangan kontrak kepada guru yang tidak orientasi.

Sehingga munculah inisiasi untuk melakukan pungutan agar orientasi ASN P3K guru dapat terlaksana.

“Inisiasi mereka, karena ada kekhawatiran kontrak mereka tidak diperpanjang kalau tidak orientasi,” ungkap Parjo.

Irbansus Inspektorat Kabupaten Konawe inipun menegaskan apapun dalilnya pungutan tanpa dasar hukum atau aturan tidak dapat dibenarkan .

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *