Muarasultra.com, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di kawasan BTN Baito, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan bermula ketika personel piket layanan 110 Polresta Kendari menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana aborsi di wilayah Kelurahan Anawai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Satreskrim bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), rumah tersebut dalam keadaan kosong. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan mendapati janin yang sebelumnya diduga berada di lokasi sudah tidak ditemukan.
Dari hasil penyelidikan dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasilnya, sejumlah orang berhasil diamankan di kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi.
Barang bukti tersebut antara lain obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole dan Sucralfate Suspensi yang diamankan dari TKP.
Polisi juga mengamankan dua saset obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan jenis Sopros dan sejenisnya. Selain itu, turut diamankan empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol.
Berdasarkan keterangan kepolisian, janin yang diduga menjadi objek dalam perkara tersebut diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.
”Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21),” Jelasnya.
Mereka memiliki latar belakang pekerjaan sebagai mahasiswa/pelajar dan wiraswasta, dengan alamat yang tersebar di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan.
Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta rangkaian dugaan tindak pidana aborsi tersebut.
Polresta Kendari masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk asal-usul obat yang diduga digunakan serta keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Laporan : Febri Nurhuda







