Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan agenda pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat hilang atas nama Bapak Asgar Kamil. Pelaksanaan prosedur ini menjadi salah satu bagian krusial dari alur administrasi pertanahan di lingkungan instansi tersebut.
Seluruh tahapan pengambilan sumpah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah legal ini ditempuh guna menjamin keabsahan data, menguji kejujuran pemohon, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Prosesi pengambilan sumpah dilangsungkan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Agenda tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT serta Koordinator Kelompok Substansi Hak Tanah dan Ruang.
Pengambilan sumpah ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh jaminan layanan yang pasti, cepat, dan dapat dipercaya.
Laporan : Febri Nurhuda







