Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menyampaikan pengumuman terkait sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang. Penerbitan pengumuman publik ini merupakan bagian integral dari alur administrasi pendaftaran pertanahan di wilayah tersebut.
Pelaksanaan tahapan ini merujuk secara teknis pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Landasan regulasi tersebut menjadi acuan formal instansi dalam memproses permohonan sertipikat pengganti.
Pihak Kantor Pertanahan memberikan tenggat waktu selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman diterbitkan.
Selama kurun waktu tersebut, masyarakat atau pihak-pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan tanggapan secara tertulis dengan melampirkan alasan serta bukti pendukung yang sah.
Apabila hingga batas waktu 30 hari berakhir tidak terdapat pihak yang mengajukan keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan hingga diterbitkan secara sah menurut hukum.
Bersamaan dengan itu, dokumen sertipikat yang sebelumnya dinyatakan hilang secara otomatis tidak berlaku lagi. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam menjaga transparansi dan kepastian hukum pertanahan.
Laporan : Febri Nurhuda
Jamin Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Terbitkan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang







