Paradoks “Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka”
Oleh: Aiptu Dr. Edison, SH.MH.C.L.A
Muarasultra.com, KONAWE – Bayangkan kita terbangun di suatu pagi dan menerima selembar surat resmi berstempel negara. Tanpa pernah dipanggil untuk menjelaskan duduk perkara atau membela diri, nama Anda telah berstatus: Tersangka. Dalam sekejap, nama baik yang Anda bangun berpuluh tahun runtuh, kebebasan Anda terancam, dan stempel “pelaku kejahatan” langsung melekat di mata publik.
Skenario menakutkan ini bukanlah fiksi. Ini adalah realitas yang kerap membayangi sistem peradilan pidana kita ketika kewenangan negara digunakan secara terburu-buru. Status tersangka adalah garis batas yang sangat krusial. Ketika status ini disematkan, hak-hak mendasar seorang warga negara mulai dibatasi secara paksa. Sebab itulah, penetapan tersangka tidak boleh lahir dari kesewenang-wenangan atau sekadar formalitas administrasi di atas kertas.
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang “Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg” menjadi preseden penting (landmark decision) yang menyegarkan kembali ingatan kita tentang pentingnya due process of law (proses hukum yang adil). Hakim Tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama mengabulkan permohonan praperadilan Christofel Liyanto dan membatalkan status tersangkanya.
Putusan ini memberikan sinyal tegas bagi Aparat Penegak Hukum (APH): penegakan hukum yang benar tidak boleh lahir dari prosedur yang cacat.
Setidaknya ada tiga pelajaran hukum fundamental dari putusan ini yang wajib menjadi perhatian kita bersama.
1. Saksi Bukan Calon Tersangka
Dalam praktik di lapangan, kerap terjadi fenomena “jebakan Batman”: seseorang dipanggil berulang kali sebagai saksi, lalu tiba-tiba keluar dari ruang penyidikan dengan status tersangka tanpa pernah diberi kesempatan membela diri dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, pemeriksaan calon tersangka adalah syarat yang imperatif (wajib).
Status saksi dan calon tersangka memiliki perbedaan mendasar. Saksi diperiksa untuk menerangkan perbuatan orang lain, sedangkan calon tersangka diperiksa untuk merespons tuduhan dan membela dirinya sendiri (audi et alteram partem).
Pemeriksaan calon tersangka memberi ruang penting bagi seseorang untuk menyampaikan argumen awal—misalnya menegaskan bahwa perkara tersebut murni sengketa keperdataan, bukan pidana. Menjadikan Keterangan Saksi sebagai pengganti Pemeriksaan Calon Tersangka adalah tindakan yang merampas hak asasi dan melanggar Asas Non-Praduga Bersalah (presumption of innocence).
2. Bahaya Alat Bukti “Comotan”
Praktik “jalan pintas” lain yang disorot hakim adalah penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atau ahli dari berkas perkara tersangka lain untuk menjerat subjek hukum baru. PN Kupang menegaskan bahwa langkah ini tidak sah secara hukum.
Pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan spesifik. Penyidik tidak boleh asal mencomot alat bukti dari perkara terpisah (spelt perbuatan). Alat bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka wajib lahir dari penyidikan khusus yang secara spesifik menguji perbuatan materiil (actus reus) dan niat jahat (mens rea) calon tersangka bersangkutan. Alat bukti yang diperoleh tanpa penyidikan spesifik tergolong sebagai unlawfully obtained evidence (bukti yang diperoleh secara tidak sah) dan gugur nilai hukumnya.
3. Cacat Formil Bukan Masalah Sepele
Sering kali penyidik menganggap kelengkapan isi Surat Penetapan Tersangka sebagai urusan administrasi belaka. Namun, dalam putusan ini, Hakim menemukan bahwa surat penetapan tersangka tidak memuat uraian singkat perkara serta penjelasan hak-hak tersangka.
Bagaimana mungkin seseorang dapat membela hak-haknya jika ia bahkan tidak diberi tahu secara rinci peristiwa apa yang disangkakan kepadanya? Ketidakcermatan redaksional ini bukan cacat administrasi biasa, melainkan pelanggaran prosedural yang berdampak langsung pada keabsahan upaya paksa negara.
Satu hal menarik, Hakim PN Kupang tetap bijak dengan menolak permohonan pemohon untuk menyatakan perkaranya sebagai sengketa perdata. Hakim tahu batas kewenangannya: praperadilan bertugas menguji keabsahan prosedur penyidikan, bukan mengadili pokok perkara.
Putusan ini bukanlah bentuk kekalahan penegakan hukum, melainkan kemenangan bagi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menjadi alarm pengingat bagi seluruh APH agar bekerja secara cermat, akuntabel, dan transparan. Penegakan hukum yang berkeadilan tidak akan pernah tercapai jika dilakukan dengan cara-cara yang menerabas hukum acara.
Kesimpulan :
1. Restorasi Asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah): Penetapan tersangka bukan sekadar pengumuman administratif penyidik, melainkan tindakan paksa (coercive action) yang merenggut hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, wajib hukumnya memberikan ruang pembelaan diri melalui pemeriksaan Calon Tersangka sebelum status hukum seseorang dinaikkan.
2. Demolisi Praktik Check-Box Justice (Keadilan Stempel): Kecukupan “dua alat bukti” tidak boleh diartikan secara kuantitatif-dangkal semata (sekadar mengumpulkan dua lembar BAP comotan dari berkas lain). Alat bukti wajib memenuhi kualitas probatif yang spesifik, relevan, dan diperoleh secara sah (lawfully obtained evidence) guna membuktikan niat jahat (mens rea) serta perbuatan pidana (actus reus) subjek yang bersangkutan.
3. Integritas Administrasi Penegakan Hukum: Penyusunan Surat Penetapan Tersangka yang mengabaikan uraian singkat perkara dan klausul hak-hak tersangka bukanlah kesalahan pengetikan biasa, melainkan cacat hukum substansial. Hal ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi ketelitian demi menjamin kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).
Pada akhirnya, putusan ini menjadi cermin bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Negara hukum yang kuat (Rechtsstaat) ditandai bukan dari seberapa cepat ia mampu memenjarakan warganya, melainkan seberapa patuh dan beradab ia menjalankan prosedur hukum dalam menghormati hak-hak konstitusional setiap insan.**







