Dugaan Penyaluran BBM Tanpa Dokumen di Kawasan VDNI Disorot, Transaksi Rp240 Juta Dipersoalkan

oleh -24 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa kelengkapan dokumen resmi kembali mencuat di kawasan industri terpadu Sulawesi Tenggara.

‎Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) mengungkap dugaan adanya distribusi BBM non-subsidi ke area operasional PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) melalui salah satu vendor yang disebut sebagai mitra pengadaan, yakni PT Patra Andalas Sukses (PAS).

‎Temuan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penggunaan dokumen pengiriman yang tidak sesuai prosedur, tetapi juga memunculkan persoalan pembayaran BBM senilai Rp240 juta yang disebut belum diterima oleh pihak pemilik barang dan pengangkut.

‎PO BBM Diduga Tanpa Kelengkapan Dokumen

‎Berdasarkan hasil investigasi dan dokumen yang dihimpun AJUN, dugaan transaksi tersebut terjadi pada 12 September 2026.

‎PT PAS disebut menerbitkan Purchase Order (PO) kepada PT Alfylla Buana Persada untuk pengadaan minyak. Dalam dokumen yang disebut dihimpun AJUN, pesanan tersebut diduga mencantumkan permintaan BBM tanpa PPN serta tanpa kelengkapan dokumen tertentu.

‎BBM kemudian diangkut menuju kawasan operasional VDNI dan disebut diterima di gerbang perusahaan oleh seorang bernama Haris, yang mengaku bertindak untuk dan atas nama PT PAS.

‎AJUN juga menemukan dugaan penggunaan surat jalan yang tidak semestinya. Dokumen pengiriman tersebut diduga digunakan secara berulang untuk sejumlah transaksi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasi distribusi BBM.

‎Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait maupun aparat berwenang.

‎Pembayaran Rp240 Juta Dipersoalkan

‎Persoalan semakin berkembang setelah BBM disebut telah diterima dan dibongkar di lokasi penyimpanan VDNI.

‎Menurut informasi yang dihimpun AJUN, pembayaran senilai Rp240 juta belum diterima oleh pihak yang disebut sebagai pemilik barang dan transportir.

‎Sementara itu, pihak transportir disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sedikitnya Rp200 juta, akibat belum adanya penyelesaian pembayaran atas transaksi tersebut.

‎AJUN juga menduga terdapat transaksi pembayaran yang telah diselesaikan dengan pihak lain, sementara pemilik barang dan pengangkut yang terlibat langsung dalam pengiriman belum memperoleh pembayaran.

‎Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan persoalan dalam rantai pembayaran dan pengadaan BBM yang melibatkan sejumlah pihak.

‎Akses Konfirmasi Disebut Terputus

‎Upaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang berada di lapangan juga disebut menemui kendala.

‎Haris, yang disebut sebagai penerima BBM di lokasi, diduga memutus komunikasi dan tidak memberikan akses kepada pihak yang berkepentingan untuk berkomunikasi langsung dengan jajaran pimpinan PT PAS.

‎Hingga berita ini disusun, sejumlah tudingan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari PT PAS, PT Alfylla Buana Persada maupun pihak VDNI.

‎Pengawasan Kawasan Industri Dipertanyakan

‎Munculnya dugaan distribusi BBM tanpa kelengkapan dokumen di area industri kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan keluar-masuk barang dan sistem administrasi pengadaan di kawasan tersebut.

‎Jika benar terdapat BBM yang masuk ke area operasional perusahaan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan, maka perlu diketahui bagaimana proses pemeriksaan dan penerimaan barang tersebut dapat berlangsung.

‎AJUN mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri legalitas dokumen pengiriman, asal-usul BBM, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan penerimaan barang.

‎Selain dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM, aspek dugaan penggelapan atau persoalan pembayaran juga dinilai perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak yang terlibat.

‎Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis semata atau terdapat unsur pelanggaran hukum lainnya.


‎Laporan : Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *