Diduga Ancam Wartawan Nasionalinfo.com, PT JNP Dilaporkan ke Polres Kolaka

oleh -85 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Kolaka – Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., secara resmi melaporkan seseorang yang disebut sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) ke Polres Kolaka atas dugaan ancaman dan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan nomor STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.

Pelaporan ini bermula setelah wartawan Nasionalinfo.com mengaku menerima sejumlah pesan melalui aplikasi WhatsApp dari akun bernama “Jnp Haji Johar”, tidak lama setelah media tersebut menerbitkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pengirim pesan lebih dahulu menanyakan apakah wartawan tersebut merupakan pihak yang mempublikasikan berita dimaksud. Setelah itu, pengirim meminta agar berita tersebut dihapus.

Beberapa pesan yang dikutip dalam laporan di antaranya berbunyi, “Kamu yg publis mobil pama”, “Hapus itu”, dan “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy.”

Selain mengirimkan pesan, akun tersebut juga disebut sempat melakukan panggilan suara melalui WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan.

Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, menegaskan bahwa laporan polisi yang diajukan bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat maupun menghalangi kritik terhadap media.

“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media,” tegasnya, Senin (3/8/2026).

Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Ancaman terhadap media merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara wajib menjamin agar jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, turut menyayangkan dugaan intimidasi terhadap wartawan Nasionalinfo.com.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

“Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” katanya.

Adhi juga menyoroti penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan WhatsApp tersebut. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan karena berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak menyebut nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.

“Kami juga menyayangkan adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Padahal, dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak ada penyebutan nama PT JNP maupun PT PAMA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp bernama “Jnp Haji Johar” belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi pesan maupun pelaporan yang telah diajukan ke Polres Kolaka.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pihak yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

 

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *