Muarasultra.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Konawe Utara resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara serta PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (4/8/2026).
Laporan tersebut diajukan menyusul belum adanya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung selama 51 hari tanpa kepastian hukum. FKSPN menilai lambannya penanganan perkara telah menghambat pemenuhan hak-hak pekerja.
Ketua DPD FKSPN Konawe Utara menjelaskan, sengketa bermula setelah perundingan bipartit keempat antara serikat pekerja dan PT NPM pada 6 Juni 2026 dinyatakan mengalami jalan buntu (deadlock). Menindaklanjuti kondisi tersebut, FKSPN mengajukan permohonan penyelesaian secara tripartit melalui surat Nomor 020/DPD-KSPN/KONUT/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 kepada Disnaker Konawe Utara.
Merespons permohonan tersebut, Disnaker Konawe Utara menerbitkan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor 500.15.15.1 tertanggal 19 Juni 2026. Klarifikasi kemudian dilaksanakan pada 23 Juni 2026, di mana Mediator Hubungan Industrial menyarankan agar kedua belah pihak kembali menempuh perundingan.
FKSPN mengaku telah menjalankan saran tersebut dengan mengundang PT NPM untuk berunding pada 28 Juni dan 18 Juli 2026. Namun, menurut mereka, perusahaan menolak hadir secara sepihak dengan alasan Pengurus Unit Kerja (PUK) FKSPN belum memiliki bukti pencatatan.
“Itikad baik kami sudah kami tunjukkan. Kami dua kali mengundang PT NPM untuk berunding sesuai arahan mediator, tetapi perusahaan menolak secara sepihak dengan alasan PUK belum memiliki nomor bukti pencatatan,” ujar Ketua DPD FKSPN Konawe Utara.
Ia menilai alasan tersebut tidak berdasar karena sejak awal pihaknya telah melampirkan Surat Keputusan Pengesahan DPD dan Surat Keputusan Pengukuhan PUK. Bahkan, Disnaker Konawe Utara sendiri telah mengakui keberadaan DPD FKSPN sebagai pihak dalam proses penyelesaian sengketa melalui surat panggilan klarifikasi.
FKSPN juga menyoroti sikap Disnaker Konawe Utara yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai mediator. Setelah klarifikasi pada 23 Juni 2026, hingga kini tidak pernah diterbitkan jadwal mediasi resmi. Padahal, FKSPN kembali mengirimkan dua surat permohonan mediasi pada 14 Juli dan 20 Juli 2026.
Menurut FKSPN, sejak permohonan tripartit diajukan pada 15 Juni hingga 4 Agustus 2026, telah berlalu 51 hari tanpa adanya tindak lanjut berupa pelaksanaan mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Tindakan ini memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kami menduga terjadi pembiaran terhadap kewajiban pelayanan publik yang berpotensi merugikan hak-hak pekerja,” tegasnya.
Melalui laporan tersebut, DPD FKSPN meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan Disnaker Konawe Utara. Selain itu, FKSPN juga meminta Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah evaluasi terhadap penanganan perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Konawe Utara agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kronologi Singkat Sengketa
– 6 Juni 2026: Perundingan bipartit keempat antara FKSPN dan PT NPM dinyatakan deadlock.
– 15 Juni 2026: FKSPN mengajukan permohonan penyelesaian tripartit kepada Disnaker Konawe Utara.
– 19 Juni 2026: Disnaker menerbitkan surat panggilan klarifikasi.
– 23 Juni 2026: Klarifikasi dilaksanakan dan mediator menyarankan kedua pihak kembali berunding.
– 28 Juni dan 18 Juli 2026: FKSPN dua kali mengundang PT NPM berunding, namun ditolak perusahaan.
– 14 Juli dan 20 Juli 2026: FKSPN kembali mengajukan permohonan mediasi kepada Disnaker.
– 4 Agustus 2026: Genap 51 hari sejak permohonan tripartit diajukan, namun belum ada jadwal mediasi resmi yang diterbitkan Disnaker Konawe Utara.
Laporan: Febri Nurhuda







