Polda Sultra Bongkar Tambang Batu Ilegal di Kolaka, Satu Tersangka Ditahan ‎

oleh -82 Dilihat
oleh
Polda Sultra.

Muarasultra.com, KOLAKA – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kembali mencuat. Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menetapkan dan menahan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

‎Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas yang sah di wilayah tersebut.

‎“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Edi, Minggu (7/6/2026).

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan.

‎Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan. Barang bukti tersebut berupa tiga unit ekskavator dan tumpukan batu hasil penambangan yang ditemukan di lokasi.

‎“Tim mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, serta material batu hasil kegiatan tambang,” jelasnya.

‎Penyidik kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk menelusuri jaringan maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin itu.

‎Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.



‎Penulis : Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *