Korban Penganiayaan Kecewa atas Tuntutan JPU Kejari Bombana, Bakal Lakukan Pengaduan di Kejati

oleh -174 Dilihat
oleh
Korban Penganiayaan, Subardin.

Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Bombana menuai sorotan dari pihak korban. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 70/Pid.B/2026/PN Psw.

‎Subardin, yang merupakan korban dalam kasus tersebut, mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan JPU setelah dirinya melihat perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasarwajo.

‎Menurut Subardin, terdakwa berinisial A hanya dituntut pidana penjara selama satu tahun. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

‎”Saya sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan kepada terdakwa. Menurut saya, tuntutan satu tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Subardin. Selasa (2/6/2026).

‎Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan tersebut.

‎Subardin mengaku sebelumnya telah mengonfirmasi langsung kepada JPU berinisial RSM terkait tuntutan tersebut.

‎Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, salah satu alasan tuntutan satu tahun penjara diberikan karena terdakwa mengakui perbuatannya selama proses persidangan di hadapan majelis hakim.

‎Namun demikian, Subardin menilai alasan tersebut tidak cukup untuk memberikan tuntutan yang menurutnya relatif ringan.

‎Selain itu, ia mengaku merasa dirugikan karena tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait perkembangan persidangan. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, dirinya sebagai korban baru satu kali menghadiri sidang.

‎”Saya juga tidak mendapatkan pemberitahuan terkait agenda sidang tuntutan yang akan dilaksanakan. Sebagai korban, saya merasa tidak dilibatkan dan tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan perkara ini,” katanya.

‎Atas dasar itu, Subardin berencana melaporkan Kejaksaan Negeri Bombana ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

‎Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatannya terhadap tuntutan yang diajukan kepada terdakwa.

‎”Saya berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan laporan dan meminta penjelasan terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, karena menurut saya tidak sesuai dengan perbuatannya,” tegas Subardin.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh korban atas tuntutan dalam perkara tersebut.


‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *