‎Tulis Berita Soal Prahara Rumah Tangga Walikota Kendari, Fadli Aksar Diteror di Medsos

oleh -243 Dilihat
oleh
Wartawan Kendarihariini.com, Fadli Aksar.

Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan doxing yang dialami jurnalis KENDARIHARIINI.COM, Fadli Aksar.

‎Kronologi Doxing Jurnalis Kendarihariini.com, awalnya, Senin, 1 Juni 2026, Fadli Aksar menerbitkan berita “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi,” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan,” di Kendarihariini.com.

‎Keesokan harinya, Selasa, 2 Juni 2026 akun tanpa nama (peserta anonim) melakukan doxing di sejumlah grup di Facebook Sultra Info dengan membagikan foto dan mencantumkan nomor handphone Fadli Aksar dengan menulis narasi provokatif dan menyerang profesi jurnalis.

‎Peristiwa tersebut diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan dari akun anonim di media sosial Facebook yang menampilkan foto Fadli Aksar disertai nomor telepon pribadinya. Dalam unggahan tersebut, akun anonim itu juga menuliskan narasi yang bernada provokatif dan menyerang profesi jurnalis.

‎Beberapa jurnalis kemudian mendokumentasikan unggahan tersebut melalui tangkapan layar (screenshot) serta mencatat tautan unggahan dan komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing tersebut.

‎AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai tindakan penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis serta mengganggu pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik.

‎Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun serangan digital terhadap jurnalis patut dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

‎Ketua AJI Kendari Nursadah mengatakan doxing terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi digital dan pelecehan yang bertujuan untuk membungkam kebebasan pers. Praktik ini menggunakan informasi pribadi untuk menciptakan rasa takut dan menganggu keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya.

‎”Praktik ini (doxing) sebagai bentuk pelecehan, intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.

‎AJI Kendari dan KKJ Sultra mengingatkan bahwa pihak-pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis.

‎Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap:

‎1. Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.

‎2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

‎3. Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎4. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing terhadap Fadli Aksar dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎5. Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.

‎6. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


‎Narahubung:

‎Katua AJI Kota Kendari
‎Mursadah: 081354236169

‎Divisi Advokasi AJI Kota Kendari dan Sekretaris KKJ Sultra
‎La Ode Ono: 082210716091


‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *