Perkuat Ketahanan Pangan, Kantor Pertanahan Konawe Kawal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

oleh -67 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menerima kunjungan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., QCRO., dalam agenda Rapat Pembinaan Daerah terkait kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Sulawesi Tenggara, Selasa (21/04).

Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam menyelaraskan langkah antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat ketahanan serta kedaulatan pangan nasional.

Rapat difokuskan pada upaya menjaga keberlangsungan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Konawe yang tercatat sebagai yang terluas di Sulawesi Tenggara, mencapai 29.292 hektare.

Dengan peran vitalnya sebagai lumbung pangan provinsi, percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah menjadi prioritas utama yang harus segera direalisasikan.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa kebijakan pengendalian alih fungsi lahan merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029
serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Pemerintah menargetkan perlindungan lahan sawah nasional hingga 87 persen pada tahun 2029 sebagai bagian dari implementasi visi Asta Cita menuju swasembada pangan.

Akurasi data spasial dan tekstual yang dikelola oleh kantor pertanahan menjadi instrumen krusial dalam menjaga tata ruang pertanian agar tidak tergerus oleh ekspansi pembangunan infrastruktur maupun kawasan industri.

Rully Handayani menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah proaktif melalui integrasi (overlay) data spasial milik Dinas PUPR dengan peta pendaftaran tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Upaya ini bertujuan mendeteksi secara dini potensi alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian.

“Selain itu, sinkronisasi data geotagging di lapangan terus kami lakukan untuk memastikan validitas peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data akurat,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah serta jajaran kepala dinas terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Melalui sinergi lintas sektor, data LBS yang telah diverifikasi diharapkan dapat segera dipermanenkan sebagai LP2B dalam RTRW Kabupaten Konawe.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset strategis daerah, demi menjaga keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *