Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan pendampingan terhadap kegiatan Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini berupa pemantauan indikasi tanah terlantar yang berlokasi di Kelurahan Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Pemantauan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan tanah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini penting dilakukan mengingat tanah yang tidak dimanfaatkan dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari aspek kepastian hukum, tata ruang, maupun pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan yang dapat mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Laporan : Febri Nurhuda







