Pelaku Prostitusi di Punggolaka Kendari Diamakan Polisi, Dapat Untung 300 Ribu Sediakan Ledis

oleh -749 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Operasi sikat anoa 2025, Tim patroli Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana prostitusi.

Pelaku berinisial MF (20) tahun. Adapun saksi FM (21) dan AH (35). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangan resminya menyampaikan.

Pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka *Operasi Sikat Anoa 2025*
Sasaran operasi ini adalah tempat prostitusi di wilayah Hukum Polresta Kendari.

Tepatnya di sekitaran Penginapan Jl. Komplek. Psr. Lawata, Kel. Tobuuha, Kec. Puuwatu, Kota Kendari dan mendapati pelaku Melakukan TP. Prostitusi.

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan terduga pelaku di Penginapan , Jl. Komplek. Psr. Lawata, Kel. Tobuuha, Kec. Puuwatu, Kota Kendari.

Hasil Interogasi polresta Kendari pelaku MF mengakui benar telah melakukan tindak pidana Prostitusi yang terjadi di Penginapan , Jl. Komplek. Psr. Lawata, Kel. Tobuuha, Kec. Puuwatu, Kota Kendari pada hari Kamis 8 Mei 2025 pada pukul 23:30 Wita.

Prostitusi tersebut dilakukan dengan cara pelaku, mendapat orderan dari AH untuk memesan seorang wanita (Ledis) melakukan hubungan seks, lalu pelaku menghubungi FM untuk memenuhi orderan tersebut.

Pelaku MF mengaku telah menerima uang tunai dari pemesan tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari uang tunai tersebut pelaku MF mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan FM mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *