Muarasultra.com, KONAWE – Entah apa yang ada dalam fikiran RN (38) tahun warga Kota Kendari. RN tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur sebut saja bunga (Samaran) yang tak lain merupakan cucunya sendiri.
Bejatnya lagi, tindakan pelecehan ini RN lakukan sejak korban bunga masih berada di bangku sekolah dasar (SD).
Kasat reskrim Polresta Kendari, Ridwan Fakaubun mengungkapkan perbuatan tercela pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2025, kurang lebih selama 7 tahun korban bunga (Samaran) dilecehkan.
“Korban mendapatkan perlakuan dari terlapor beberapa kali, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polresta kendari,” ungkap Kasat reskrim.
Lanjutnya, tim penyidik polresta kendari kemudian melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim buser 77 Satreskrim Polresta kendari melakukan penangkapan terhadap terlapor di Jln. Srikaya, Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari. ( 7 Mei 2025 sekitar pukul 16.46 Wita).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui atas tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ia lakukan terhadap korban,” jelasnya.
Pelaku RN telah diamankan di kantor Reskrim Satreskrim Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Febri Nurhuda






