21 Tahun Mengabdi, Guru Mulok SDN 1 Matahoalu Diberhentikan Secara Sepihak

oleh -897 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang guru di SD Negeri 1 Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, bernama Rasdin, S.Pd diberhentikan dari tugasnya sebagai guru melalui surat resmi yang diterbitkan pihak sekolah.

Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 1 Matahoalu, Wono, S.Pd, tertanggal 14 Maret 2026, dengan nomor surat 421.2/06/SDN.1.MTH/III/2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberhentian diambil berdasarkan evaluasi kinerja, efisiensi, serta perampingan jumlah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa pihak sekolah mengambil kebijakan untuk memberhentikan Rasdin dari pekerjaannya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SD Negeri 1 Matahoalu.

“Berdasarkan evaluasi kinerja dan efisiensi serta perbandingan keberadaan jumlah guru dan tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu, dengan ini kami mengambil kebijakan kepada saudara Rasdin, S.Pd dengan sangat terpaksa memberhentikan saudara dari pekerjaan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT),” demikian kutipan isi surat tersebut.

Pihak sekolah juga menyatakan bahwa terhitung sejak surat tersebut diterbitkan pada 14 Maret 2026, Rasdin tidak lagi terlibat sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 1 Matahoalu.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Rasdin selama mengajar di sekolah tersebut.

“Demikian surat pemberhentian ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengabdian dan dedikasinya selama ini kami ucapkan banyak terima kasih,” tulis pihak sekolah dalam surat tersebut.

Berdasarkan data identitas pegawai yang beredar, Rasdin tercatat memiliki NIK 7402180403740001, lahir di Tawarotebota pada 4 Maret 1974, dengan jenis kelamin laki-laki.

Ia diketahui mengajar di SD Negeri 1 Matahoalu yang berada di Kelurahan Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sejak tahun 2005 atau sekitar 21 tahun.

Sementara itu, dalam data kepegawaian yang beredar disebutkan bahwa Rasdin tercatat dengan status PPPK Paruh Waktu dan telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Selain memberhentikan Rasdin, Kepala sekolah SD 1 Matahoalu atas nama Wono juga memberhentikan 4 tenaga pendidik di sekolah tersebut dengan alasan yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe terkait pemberhentian tersebut.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib tenaga pendidik di daerah.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *