Kasus Hukum Dana Insentif 3,3 Miliar, ASN Bapenda Konawe Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan ‎

oleh -165 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi, dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe tahun 2024 dengan nilai 3,3 Miliar rupiah.

‎Kasipidsus Kejari Konawe, Hartanto, SH, mengatakan untuk Minggu ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan 15 orang ASN yang didominasi ASN Bapenda Konawe.

‎”Untuk minggu ini ada sekitar 15 orang yang direncanakan untuk d lakukan pemeriksaan saksi,” jelas Kasipidsus Hartanto, SH.

‎Ia menyebutkan sejak hari Senin hingga hari ini , ASN Bapenda Konawe menjalani pemeriksaan.

‎Sementara itu, Kajari Konawe Fachrizal,SH sebelumnya pernah menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana insentif Bapenda Konawe tahun 2024.

‎”Insha Allah, Kami usahakan dalam waktu 1 bulan (Penetapan Tersangka),” ungkap Fachrizal saat menemui mahasiswa di Kantor Kejari Konawe, Selasa (30/6/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut, Kajari Konawe menyampaikan pihaknya berharap agar pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Bapenda tahun 2024 ataupun perkara lain bisa menyasar pucuk pimpinannya.

‎”Kita berharap bisa kena pucuknya, paham kan,” jelas Fachrizal SH.

‎Iapun menegaskan bahwa Kejari Konawe berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Konawe tanpa pandang bulu.


‎Laporan : Febri Nurhuda



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *