Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi, dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe tahun 2024 dengan nilai 3,3 Miliar rupiah.
Kasipidsus Kejari Konawe, Hartanto, SH, mengatakan untuk Minggu ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan 15 orang ASN yang didominasi ASN Bapenda Konawe.
”Untuk minggu ini ada sekitar 15 orang yang direncanakan untuk d lakukan pemeriksaan saksi,” jelas Kasipidsus Hartanto, SH.
Ia menyebutkan sejak hari Senin hingga hari ini , ASN Bapenda Konawe menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kajari Konawe Fachrizal,SH sebelumnya pernah menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana insentif Bapenda Konawe tahun 2024.
”Insha Allah, Kami usahakan dalam waktu 1 bulan (Penetapan Tersangka),” ungkap Fachrizal saat menemui mahasiswa di Kantor Kejari Konawe, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Konawe menyampaikan pihaknya berharap agar pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Bapenda tahun 2024 ataupun perkara lain bisa menyasar pucuk pimpinannya.
”Kita berharap bisa kena pucuknya, paham kan,” jelas Fachrizal SH.
Iapun menegaskan bahwa Kejari Konawe berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Konawe tanpa pandang bulu.
Laporan : Febri Nurhuda







