WALHI Sultra Sebut Pemda dan DPRD Konsel Back Up PT WIN Lakukan Penambangan

oleh -1139 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan DPRD Kabupaten Konsel diduga terlibat kejahatan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Andi Rahman menyikapi polemik pertambangan PT WIN di Desa Torobulu.

Andi Rahman mengungkapkan, kejahatan lingkungan hidup yang terjadi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pasalnya, lanjut Andi Rahman, kerusakan lingkungan hidup yang terjadi Desa Torobulu merupakan kejahatan yang terorganisir dengan melibatkan unsur pemerintahan maupun oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

“Jadi apa yang terjadi di Desa Torobulu itu, merupakan campur tangan dari unsur pengusaha, Pemda maupun oknum anggota DPRD di Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap Andi Rahman melalui keterangan tertulisnya, Rabu 25 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Andi Rahman menjelaskan, jika ditelisik lebih jauh, PT WIN merupakan perusahaan milik Anthony Kalalo dengan jabatan komisaris dengan saham 99 persen, dan Frans Salim Kalalo dengan jabatan sebagai direktur dan pemegang saham 1 persen, ini berdasarkan data MoDi yang berhasil Walhi Himpun.

Selanjutnya, Andi Rahman juga membeberkan keterkaitan antara pemerintah daerah, DPRD dan pihak perusahaan.

“Beberapa informasi yang kami dapatkan, bahwa PT WIN di backup oleh oknum DPRD, sehingga dia leluasa melakukan perusakan magrove dan menambang di daerah pemukiman. Selain itu, pemerintah daerah juga seakan tidak punya kemampuan untuk memberikan tindakan terhadap perusahaan, sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah maupun oknum DPRD telah menjadi bagian dari kejahatan lingkungan yang terjadi di Desa Torobulu,” ungkap Andi Rahman.

Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, PT WIN telah melakukan perusakan hutan magrove dan merusak sumber mata air masyarakat.

“Tentunya tindakan tersebut telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Andi Rahman.

Menurut dia, jika perusahaan tersebut tidak segera ditindak dan memaksakan melakukan aktivitas penambangan, maka dampak kerusakan akan lebih besar lagi, berefek panjang dan kerusakannya akan sangat sulit untuk dipulihakan.***

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *