Terpidana Kasus Korupsi Token Listrik di Konawe Setor Uang Pengganti 393 Juta di Kejaksaan

oleh -2966 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe kembali menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tagihan listrik pembelian token listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2019 – 2021.

Penerimaan PNBP ini berlangsung di aula Kejari Konawe, Rabu 19 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin Kasi Pidsus Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH., MH., Kasubsi Intelijen Andi Amin, SH serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Konawe.

Kajari Konawe Musafir Menca melalui Kasi pidsus Kejari Konawe Arie Sabri Salahuddin dalam keterangan resminya menerangkan dalam kasus ini, Jaksa eksekutor telah menerima uang pengganti dari terpidana T sebesar Rp393.600.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga enam ratus ribu rupiah) dari kasus korupsi token listrik tahun 2019-2021 yang melekat di badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Penerimaan uang pengganti ini dilakukan oleh terdakwa T yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6201 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT.KDI tanggal 28 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 23 Februari 2024

Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan kemudian uang pengganti tersebut sebesar Rp393.600.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga enam ratus ribu rupiah) disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Unaaha.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *