Terlilit Utang, Karyawan J&T Express Kendari Nekat Gasak Uang Kantor Ratusan Juta Rupiah

oleh -902 Dilihat
oleh
Pres release pengungkapan kasus Polresta Kendari.

Muarasultra.com, KENDARI – Oknum karyawan J&T Express Baruga kota Kendari berinisial RA alias EN diringkus polisi usai menggasak uang ratusan juta rupiah di kantor tempat ia berkerja.

Atas perbuatan RA alias EN perusahaan jasa pengiriman barang menderita kerugian sebesar Rp. 216.566.000.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menyampaikan bahwa tersangka RA melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WITA pada Minggu (22/9/2024).

Pelaku yang merupakan karyawan J&T mengetahui seluk beluk kantor tempat ia bekerja.

“Dia sudah tahu kunci pintu J&T ditaruh disebelah mana, uang disimpan disebelah mana, dia sudah tahu,” ujar Kasat reskrim Polresta Kendari saat kegiatan pres release pengungkapan kasus di Mako Polresta Kendari. Jum’at (1/11/2024).

“Jadi dia (tersangka RA) masuk, pertama yang dirusak ada decoder CCTV, kemudian setelah dirusak, dia tahu kuncinya ditaruh diatas tiang, dia ambil kuncinya, setelah itu sekring lampu dia matikan. Setelah itu dia buka pintu masuk, dia tahu uangnya disimpan di ruangan supervisor,”ungkapnya.

Lanjutnya, sesampai di ruangan supervisor, dia juga tahu uangnya ada di sebuah paperbag, dia ambil uangnya.

“Pada saat dia keluar, dia mengambil decoder CCTV tersebut dan dia buang decoder tersebut di laut agar tidak diketahui kegiatan pencuriannya. dan adapun motifnya melakukan pencurian untuk membayar hutang,”terangnya.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 362 KUHPPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *