Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Kejaksaan Negeri Konawe melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., serta sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta.
Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya membangun koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun koordinasi yang semakin efektif.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, termasuk dalam menghadapi dan menangani berbagai permasalahan hukum sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara. Kehadiran jajaran kedua institusi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergi kelembagaan antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Sulawesi Tenggara.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe diharapkan dapat meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dalam pelaksanaan tugas, mendukung penanganan permasalahan pertanahan, dan memperkuat kepastian hukum.
Sinergi tersebut juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan bagi masyarakat.
Laporan : Febri Nurhuda







