Terkendala Biaya, Pilkades Antar Waktu di Konawe Kurang Peminat ‎

oleh -104 Dilihat
oleh
Yunus, S. SE.

Muarasultra.com, KONAWE – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di kabupaten Konawe kini memasuki tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa.
‎
‎Dari 8 desa yang dijadwalkan melakukan Pilkades Antar Waktu.
‎
‎ 7 diantaranya;
‎
‎Desa Lalowulo (Kec. Besulutu)
‎Desa Nario Indah (Kec. Wawotobi)
‎Desa Sanggona (Kec. Konawe)
‎Desa Ameroro (Kec. Uepai)
‎Desa Ambowiu (Kec. Wonggeduku Barat)
‎Desa Parudongka (Kec. Routa)
‎Desa Ahuawali (Puriala).
‎
‎Telah melakukan rapat pembentukan panitia.
‎
‎Sedangkan 1 desa lainnya
‎Desa Kumapo (Kec.Abuki)
diketahui belum membentuk kepanitiaan.
‎
‎Kepala dinas Pmd Konawe, Aswar, melalui Kasi Penggerak Swadaya Masyarakat, Yunus mengatakan berdasarkan hasil peninjauan lapangan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu rupanya menemui sejumlah kendala.
‎
‎Yang pertama ketersediaan anggaran pemilihan. Sebagai diketahui Pilkades Antar Waktu menggunakan APBDes (Mandiri) berbeda dengan pemilihan serentak yang menggunakan APBD Kabupaten. (Permendagri 72 tahun 2020).
‎
‎Yang kedua, kurangnya peminat. Yunus menggambarkan, penyebab kurangnya peminat Pilkades Antar Waktu dikarenakan sisa masa jabatan yang hanya berada di kisaran 1 tahun 6-8 bulan.
‎
‎Jika dilaksankan, Kepala desa terpilih terhitung menjabat 1 Periode (8 Tahun) masa jabatan.
‎
‎”Hasil diskusi kami dengan masyarakat saat turun lapangan salah satunya soal masa jabatan, karena terhitung satu periode. Makanya mereka lebih memilih menunggu jadwal pemilihan serentak,” jelasnya.
‎
‎Kendala lain adalah syarat usia calon. Meski demikian Dinas PMD Kabupaten Konawe tetap berupaya agar Pilkades Antar Waktu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
‎
‎Apabila kemudian tidak ada calon yang mendaftar hingga tanggal yang telah ditetapkan maka, BPD bersama panitia Pilkades melakukan rapat bersama, kemudian hasil rapat dituangkan dalam berita acara bahwasanya Pilkades Antar Waktu tidak dapat dilakukan karena terkendala biaya.
‎
‎Adapun jabatan kepala desa akan diisi oleh penjabat (PJ) kepala desa yang ditunjuk oleh Bupati selama 6 bulan yang bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi atau usulan BPD sebagai perwakilan masyarakat.
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *