Muarasultra.com, KOLAKA UTARA – Penindakan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian.
Setelah mengamankan 830 liter solar di Desa Mosiku, Polres Kolaka Utara kembali menyita sekitar empat ton BBM bersubsidi yang tersimpan di sebuah rumah di Desa Tetebao.
Temuan kedua tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026). Jajaran Polres Kolaka Utara mengamankan puluhan jeriken dan empat tandon penampungan yang diduga digunakan untuk menyimpan solar subsidi. BBM itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk kepentingan penyelidikan.
Informasi awal menyebutkan, solar yang ditemukan di Desa Tetebao diduga diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kendaraan dump truck (DT) di salah satu perusahaan tambang di wilayah Batu Putih.
Namun, polisi masih menelusuri asal-usul BBM, jalur perolehannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penyimpanan tersebut.
Pengungkapan ini menambah catatan penindakan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Batu Putih dalam rentang beberapa hari terakhir.
Sebelum penemuan di Desa Tetebao, Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kolaka Utara lebih dahulu mengamankan 830 liter Bio Solar di Desa Mosiku, Kamis (22/10/2026) malam.
Dalam kasus tersebut, polisi mendapati dua pria sedang memindahkan solar dari tandon menggunakan selang ke sejumlah jeriken.
BBM kemudian ditimbang menggunakan timbangan duduk sebelum diduga dipersiapkan untuk diangkut menggunakan mobil pikap Toyota Hilux berwarna hitam.
Pemberitaan mengenai pengungkapan di Mosiku menyebutkan, BBM tersebut diduga milik seorang pria berinisial AJ, berusia 54 tahun, yang disebut-sebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Polisi ketika itu masih mendalami asal-usul solar, tujuan pengiriman, dan peran masing-masing pihak.
Belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa temuan 830 liter di Mosiku berkaitan langsung dengan penyimpanan sekitar empat ton di Tetebao. Karena itu, kedua perkara tersebut perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan kepolisian.
Dalam pengamanan di Desa Tetebao, polisi menemukan puluhan jeriken dan empat tandon penampungan.
Rinciannya, dua tandon berwarna oranye dengan kapasitas masing-masing 1.200 liter serta dua tandon berbentuk persegi dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Jika dijumlahkan, kapasitas nominal keempat tandon tersebut mencapai 4.400 liter, belum termasuk daya tampung 43 jeriken yang disebut dalam laporan awal. Kapasitas wadah tidak serta-merta menunjukkan volume BBM yang benar-benar ditemukan di lokasi.
Operasi berlangsung pukul 15.00 hingga 19.00 Wita, dipimpin Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan bersama Wakapolres Kompol Ilham. Kegiatan melibatkan personel Satreskrim, Samapta, Intelkam, dan Satuan Lalu Lintas.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, dalam keterangannya mengenai pengungkapan tersebut menjelaskan bahwa BBM jenis Bio Solar ditemukan tersimpan di gudang penampungan pada rumah atau mess milik seorang pria berinisial S, dengan perkiraan jumlah sekitar 4.000 liter.
Sementara itu, laporan pemberitaan lain menyebut dugaan kepemilikan BBM oleh pria berinisial K. Perbedaan inisial tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian agar identitas pihak yang berkaitan dengan perkara tidak keliru diberitakan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, membenarkan pengamanan solar bersubsidi tersebut.
“Hari ini kami mengamankan BBM jenis solar subsidi di Desa Tetebao, kurang lebih 4 ton,” katanya.
Ia menjelaskan, pengamanan BBM bersubsidi tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Meski demikian, perkara di Desa Tetebao masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri sumber perolehan BBM, cara mendapatkannya, kepemilikan, serta tujuan penggunaannya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penelusuran ini guna memastikan apakah solar tersebut diperoleh melalui jalur distribusi yang sah atau terdapat penyimpangan dalam proses penyalurannya.
Laporan : Redaksi







