Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengungkap praktik pertambangan bermasalah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK menemukan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga dilakukan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan analisis, PT PUP yang beroperasi di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, tercatat telah membuka lahan seluas 408,93 hektare di kawasan hutan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).
Ironisnya, selain tidak mengantongi izin PPΚΗ, perusahaan ini juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pascatambang. Padahal, kedua instrumen tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi
Ironisnya, selain tidak mengantongi izin PPKH, perusahaan ini juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pascatambang. Padahal, kedua instrumen tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera menginstruksikan Direktorat Jenderal Minerba memperkuat koordinasi lintas kementerian terkait pengawasan operasi pertambangan.
Selain itu, ESDM juga diminta menelaah kembali seluruh dokumen perusahaan tambang yang beroperasi tanpa PPKH karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Berdasarkan penelusuran di website Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, ditemukan Komisaris Utama PT PUP merupakan Drs. Idham Azis, M.Si yang diduga merupakan mantan Kapolri tahun 2019 – 2021.
Nama perusahaan Pandu Urane Perkasa juga disinyalir merupakan nama salah satu anak eks Kapolri Jendral (Purn) Idham Azis yang bernama Pandu Urane.
Melansir pernyataan Ketua Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM), Arin Fahrul Sanjaya (duasatunews.com) menegaskan bahwa temuan LHP BPK ini tidak bisa dibiarkan berlarut.
“Bukaan hutan seluas 408,93 hektare oleh PT. Pandu Urane Perkasa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang. kami menduga kuat perusahaan ini dimiliki oleh Idham Azis, maka pemerintah harus bertindak tegas. Kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut IUP PT. Pandu Urane Perkasa dan memproses hukum pihak yang terlibat,” tegas Arin dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Arin juga menekankan bahwa langkah pencabutan izin usaha pertambangan merupakan konsekuensi logis sesuai aturan.
“UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup sudah jelas mengatur sanksi administratif hingga pidana. Pencabutan IUP adalah langkah mendesak untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jendral Purn Idham Azis maupun manajemen PT PUP belum memberikan keterangan resmi terkait hasil temuan BPK tersebut.
Laporan : Febri Nurhuda






