Takut Nama Baik Bupati Konsel Tercoreng, Kepala DP3A Disebut Minta Korban Pencabulan Nikah dengan Pelaku

oleh -241 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KENDARI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan adanya upaya intervensi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.

YLBH menilai DP3A Konsel seolah-olah tidak berpihak kepada korban dugaan pencabulan, yang mana tersangka ponakan dari Istri Bupati Konsel.

Berdasarkan keterangan korban inisial P (18), Kepala DP3A Konsel sempat menemui korban di Polresta Kendari saat hendak melaporkan kejadian yang menimpanya, dan menawarkan penyelesaian damai atas kasus tersebut.

“Menurut pengakuan korban, Kepala DP3A Konsel mengatakan, kalau mau kita nikahkan kalian. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Setelah korban menolak, korban mengaku kembali diarahkan untuk berdamai melalui pemberian ‘Peohala’ atau sanksi adat,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian kepada awak media ini, Minggu (17/5/2026).

Tidak sampai disitu, Kepala DP3A Konsel kembali menyampaikan bahwa dengan uang sanksi adat jika korban menerima tawaran tersebut, korban bisa memakai untuk biaya kuliah.

“Korban juga mengaku Kepala DP3A Konsel
sempat sampaikan, saya kira kamu mau kuliah adik, itu uang ‘Peohala’ bisa kamu pakai kuliah,” serta diingatkan bahwa apabila kasus tersebut terus berlanjut maka nama baik Bupati Konsel akan tercoreng,” katanya.

YLBH Sultra menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban dan justru mengarah pada upaya membujuk korban agar menghentikan proses hukum.

“Ini sangat memprihatinkan. Pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru menawarkan perdamaian dan membawa-bawa nama baik kekuasaan di hadapan korban. Sikap seperti ini melukai rasa keadilan publik,” tegas Agus Alvian

Menurut YLBH Sultra, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, penanganan, dan pemulihan tanpa tekanan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun.

YLBH Sultra menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan perkara yang dapat diselesaikan dengan tekanan moral kepada korban ataupun iming-iming bantuan tertentu kepada korban.

“Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan keberanian dari negara untuk menegakkan hukum. Saat ini, korban sangat membutuhkan pendampingan serta pemulihan mental akibat trauma yang dialami,” lanjutnya.

YLBH Sultra juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan bebas intervensi dari pihak manapun.

Selain itu, YLBH Sultra mendesak Pemerintah Kabupaten Konsel segera mengevaluasi dan melakukan klarifikasi kepada publik khususnya kepada korban apabila pernyataan itu benar terjadi.

“Kalau benar pernyataan itu disampaikan kepada korban di Polresta Kendari, maka itu adalah bentuk kegagalan moral seorang pejabat perlindungan perempuan dan anak. Karena itu kami mendesak agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya,” jelasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa membantah semua tuduhan korban terhadap dirinya. Hafsa sebut, awalnya ia mengetahui kasus ini di pemberitaan media massa. Sehingga saat itu, pihaknya mengkonfirmasi ke pihak Polresta Kendari, bila ada warganya yang melapor terkait kasus dugaan pencabulan.

“Itu dibenarkan, sehingga kami minta untuk pendampingan korban. Waktu di polres si korban di dampingi oleh kakak ipar korban, dokumentasi ada sama kami,” katanya.

Terkait penyataan korban yang menyebut ada intimidasi dari pihak Pemda Konsel, apalagi membawah nama Bupati Konsel, itu tidak benar. Ia ketemu korban murni karena menjadi tupoksi DP3A Konsel untuk perihal pendampingan terhadap korban.

“Kami berbicara kepada korban bahwa kami ini ada di pihak korban apabila ada pengancaman, ada beban mental, silahkan sampaikan kepada kami,” tutur Hafsa.

Perihal soal korban menyebut diminta untuk dinikahkan dengan pelaku, serta menerima uang sanksi adat, ia menjelaskan bahwa itu awalnya dirinya menjelaskan jika masalah
seperti ini sudah biasa DP3A tangani.

Biasanya, ada tiga opsi dalam menyikapi kasus seperti ini. Yang pertama kata dia kepada korban proses hukum jalan, kedua di nikahkan, ketiga di atur secara adat.

“Si korban bilang saya tidak mau nikah, karena mau kuliah, lalu kami sampaikan oke berarti tinggal opsi atur damai atau kita lanjutkan saja secara hukum. Kami tanya lagi, jadi keinginan korban atas kasus ini seperti apa, korban menyampaikan biar poahala saja, itu korban sendiri yg menyampaikan ke kami bukan kami yang menawarkan,” bebernya.

Selain itu, ketika ia bertemu dengan korban, ia tidak pernah satu kalipun menyebut nama bupati, tetapi korban lah yang menyebut bahwa dia merasa ibah jika nama Bupati Konsel dibawa-bawah dalam kasus ini.

“Kami sampaikan syukur kalau kamu ingat karena biar bagamana, Bupati itu orang tua kita,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga saat melakukan pendampingan, korban didampingi oleh kakak iparnya. Disitu masih disaksikan oleh kakak iparnya, ia menyampaikan apabila korban butuh psikolog DP3A Konsel bisa memfasilitasi.

“Boleh di konfirmasi juga ke kakak ipar korban yang dampingi korban, apakah ada kami intimidasi korban. Kami bertemu korban itu di kantor Polresta Kendari,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *