Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe berhasil menangani 183 kasus selama tahun 2024. Dari jumlah ini pelaku kejahatan yang diamankan sebanyak 124 orang.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, memaparkan 134 perkara telah diselesaikan, 51 diantaranya diselesaikan dengan restorative justice.
Berikut rincian perkara yang ditangani Satuan reserse kriminal Polres Konawe selama tahun 2024.
1. Penganiayaan 32 Kasus
2. Pencurian 54 Kasus
3. Pencurian motor 7 Kasus
4. Pencurian dengan pemberatan 20 kasus
5. Pencurian ringan 1 kasus
6. Pengeroyokan 11 kasus
7. Kekerasan Anak 23 kasus
8. Persetubuhan 11 kasus
9. Pencabulan 4 kasus
10. Kekerasan fisik 3 kasus
11. Korupsi 1 kasus
Selanjutnya, dari 124 pelaku kejahatan yang diamankan, 122 merupakan laki-laki dewasa, 19 anak-anak dan 4 perempuan.
Jumlah ini kata Kapolres Konawe mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Semua ini berkat dukungan semua pihak dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Konawe, dan paling penting peran serta teman-teman media yang selalu mengawal polres Konawe untuk menyampaikan imbauan maupun kegiatan polres Konawe,” tukas AKBP Ahmad Setiadi.
Laporan : Febri