Tahun 2024 PA Unaaha Catat 538 Angka Perceraian di Konawe, Penyebab Utama Hadirnya Orang Ke 3

oleh -2333 Dilihat
oleh
Kantor Pengadilan Agama Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Muarasultra.com, KONAWE – Pengadilan Agama (PA) Unaaha mencatat 538 angka perceraian diajukan pasangan suami istri di Kabupaten Konawe selama tahun 2024.

Alasan utama ratusan Pasutri di Kabupaten Konawe itu mengajukan perceraian karena perselisihan terus menerus akibat hadirnya orang ketiga dan faktor ekonomi.

Kepala Pengadilan Agama Unaaha Sudirman, S.Hi., MH., melalui Panitera Muda Hukum Arwan, SH. MH., mengungkapkan sesuai data yang dimiliki PA Unaaha, pada tahun 2024 ini tercatat ada 538 Pasutri yang mengajukan gugatan perceraian ke PA Unaaha.

“Dari 538 perkara perceraian yang masuk ke PA Unaaha ini, 120 perkara perceraian talak (Suami menggugat Istri) dan cerai gugat 418 perkara (Istri menggugat Suami),” ungkapnya. Selasa (24/12/2024).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Unaaha, Arwan, SH. MH.

Jumlah ini, menggambarkan cerai gugat atau istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya paling banyak selama tahun 2024.

Selanjutnya, kata Arwan dari total gugatan cerai yang diterima oleh PA Unaaha, 521 perkara telah diputus oleh hakim pengadilan Agama Unaaha..

“Per 24 Desember hari ini kami telah memutus 521 perkara, sisanya akan diselesaikan,” jelas Arwan.

Arwan juga menerangkan perkara perceraian didominasi pasutri yang masih berusia 20 – 30 tahun.

“Mungkin karena pernikahan diusia muda, dimana kedua pasangan belum siap secar mental dan materi sehingga mengajukan perceraian,” pungkasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *