Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Sulawesi Tenggara, Ramadhan mengaku tidak mendapatkan informasi perihal aksi demonstrasi yang mengatasnamakan KSPN Sultra di kantor PT Tani Prima Makmur (TPM) pada hari Kamis (13/2/2025) kemarin.
Ramadhan menyebutkan idealnya setiap aksi yang akan dilakukan oleh setiap PUK maupun serikat pekerja yang berada dibawah naungan KSPN Sultra pihaknya diinformasikan secara resmi.
“Tidak ada informasi dan tidak ada surat yang ditembuskan ke kami,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (14/2/2025).
Meski demikian, Ramadhan menyebutkan aksi tersebut hak PUK masing-masing perusahaan.
Ramadhan menjelaskan penyampaian aspirasi dalam bentuk aksi demontrasi merupakan hak setiap warga negara namun jika berbicara undang-undang ketenagakerjaan atau cipta kerja maka demontrasi adalah jalan terakhir ketika langkah mediasi atau perundingan menuai jalan buntu atau boleh dikatakan jalan terakhir.
Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, jelas mengatakan bahwa apabila terdapat permasalahan anatara pekerja dan perusahaan maka dilakukan langkah-langkah penyelesaian secara musyawarah mufakat.
Yang pertama pekerja menyampaikan permasalahan kepada dinas terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak perusahaan. Jika kemudian tidak ada solusi yang didapatkan maka dilanjutkan ke tahap bipartit atau perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dan terakhir adalah Tripartit kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan tiga pihak (Pemerintah, pengusaha, dan pekerja), jika langkah ini juga tidak menuai solusi maka karyawan boleh melakukan aksi mogok kerja.
“Perlu dicatat kalau mogok itu yaa mogok, berhenti beraktivitas, bukan demo. Saya tidak tau apakah teman-teman yang demo kemarin sudah melaksanakan mekanisme bipartit dan tripartit,” kata Ramadhan.
Selanjutnya, kepada pihak perusahaan sebaiknya jika ada persoalan di internal diselesaikan secara musyawarah, meski saat ini karyawan PT TPM 98 persen merupakan warga lokal kabupaten Konawe namun perusahaan tetap perlu mempertimbangkan peningkatan kapasitas pekerja TPM yang memenuhi syarat untuk posisi strategis.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Kabupaten Konawe yang terdiri Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan PT. Tani Prima Makmur, Kamis, 13 Februari 2025
Dalam tuntutannya, masa menolak keras dugaan eksploitasi masyarakat lokal yang dilakukan oleh management PT TPM yang melakukan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah kabupaten Konawe.
Mereka juga meminta kepada PT TPM untuk mengevaluasi kinerja direktur operasional PT TPM yang dianggap tidak efisien menggunakan anggaran perusahaan PT TPM.
Laporan : Febri Nurhuda