Polres Bombana Ungkap Peredaran Sabu 860,60 Gram, Modus Pelaku Barang Bukti Dibungkus Seperti Burasa

oleh -68 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, BOMBANA – Kepolisian resor (Polres) Bombana menggelar kegiatan pres release pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Polres Bombana, pada hari Sabtu 23 Mei 2026.

Kegiatan pres release dipimipin langsung oleh Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto Ladiwa, SH, MH, Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abd. Hakim dan Kasi Propam IPDA Robert, SH.

 

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K menyampaikan bahwa personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah melakukan pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 860,60 Gram Pada Hari Rabu Tanggal 20 Mei 2026 bertempat di pinggir jalan poros Desa Karya baru Kec. Poleang utara Kab. Bombana.

“Barang bukti sabu dibawa oleh Lelaki bernama SAINAL ABIDIN Bin Acce Alamat Jalan Yos Sudarso, Kel.Selumi Pantai,Kec Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara,” jelas Kapolres Bombana sama keterangannya.

Pengungkapan ini dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya orang yang membawa Narkotika Jenis Sabu sehingga Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana bertindak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto Ladiwa, SH, MH, menjelaskan
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi, kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

Petugas menghentikan kendaraan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil.

“Di dalamnya terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras,” ungkapnya.

Untuk tersangka Sainal Abidin saat ini telah diamankan di Mapolres Bombana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka terbukti melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *