Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial R.A.M (24) berhasil diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
R.A.M diketahui merupakan warga Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,08 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok Surya yang berada di dalam kantong plastik.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 1 unit handphone merek Realme warna biru, kantong plastik berwarna ungu dan merah hitam, 1 pack microcentrifuge tube ukuran 1,5 ml, serta 3 klip plastik bening kosong ukuran kecil.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara,” tambah AKP Muh Yusran.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda,” tutupnya.
Laporan : Febri







