Sengketa Lahan Sawit di Andabia, ‎Asman Versus PT TPM, SHM Lawan Sertifikat HGU

oleh -147 Dilihat
oleh
Surat Somasi PT TPM.

Muarasultra.com, KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas. Merasa hak atas tanahnya diabaikan dan penyelesaian yang dijanjikan tak kunjung menemukan titik terang, seorang warga bernama Asman mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan perkebunan sawit yang diklaim sebagai miliknya.

‎Penyegelan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah proses mediasi yang difasilitasi Polres Konawe gagal menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang diduga telah dikuasai dan dikelola perusahaan selama belasan tahun.

‎Sebelumnya, Asman telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Konawe pada 3 Oktober 2025. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM.


‎Dalam proses mediasi, Asman awalnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta. Namun sebagai bentuk itikad baik, ia mengaku menurunkan tuntutannya menjadi Rp50 juta. Sementara pihak perusahaan, menurutnya, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp25 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp30 juta.

‎Perbedaan nilai ganti rugi tersebut membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Merasa telah memberikan waktu yang cukup sejak laporan dilayangkan pada Oktober 2025, Asman akhirnya memasang baliho larangan beraktivitas di lokasi yang diklaim sebagai tanah miliknya.

‎Dalam baliho tersebut tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa izin dirinya selaku pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2101181400014. Selain itu, baliho juga memuat peringatan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Asman menegaskan dirinya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menurunkan nilai tuntutan ganti rugi. Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai pemilik lahan.



‎”Kami hanya meminta ganti rugi Rp50 juta. Itu pun sudah turun dari harga awal Rp100 juta. Kalau memang tidak bisa dibayar, tinggalkan saja lahan saya. Cabut semua pohon sawit yang ada di atas tanah saya. Perusahaan ini sudah menikmati lahan tersebut selama belasan tahun. Waktu yang saya berikan juga sudah cukup lama sejak Oktober 2025. Jadi bersihkan sawit ini dari lahan saya, titik,” tegas Asman saat ditemui, Kamis (11/6/2026).

‎Ia juga mendesak Polres Konawe untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

‎”Saya minta Polres Konawe segera bertindak tegas. Lahan saya telah diserobot dan dikuasai selama belasan tahun. Saya berharap ada kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat kecil tidak kalah oleh kepentingan perusahaan,” ujarnya.

‎Merespon penyegelan ini, PT TPM melalui manager SSL Fajar Venus Dirgantara melayangkan surat peringatan I / Somasi kepada warga pemilik lahan atas nama Asman.

‎Surat nomor : 001/SP/TPM/VI/2026 perihal Teguran dan perintah pembongkaran pagar tanpa izin di areal perkebunan kelapa sawit PT TPM.

‎PT TPM mengklime bahwa pihaknya memegang sertifikat HGU nomor : 21.01.00.00.10132, oleh karena itu tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pemilik lahan dianggap perbuatan melawan hukum dan diduga melakukan penyerobotan lahan.

‎Oleh karena itu, PT TPM mendesak agar Asman menghentikan segala bentuk penguasaan dan aktivitas diatas tanah tersebut, membongkar pagar dan mengosongkan areal tanah tersebut secara sukarela dalam jangka waktu 3×24 jam sejak somasi ini terima.


‎Laporan : Febri Nurhuda




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *