Muarasultra.com, KONAWE – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI. Walay di desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mangkrak.
Berdasarkan dokumen kontrak yang diterima awak media, proyek ini menelan anggaran APBN sebesar Rp. 24.700.000.000, – (Dua puluh empat miliar, tujuh ratus juta rupiah).
Aggaran ini melekat di Kementerian PU Dirjen SDA BWS Wilayah Sulawesi IV.

Dari dokumen ini, pelaksana pekerjaan adalah Citra Irigasi Abuki, KSO: CV CAHAYA SAMUDRA dan PT CITRA PURIDIAN LESTARI.
Masa kontrak proyek ini berlangsung selama 240 hari. Dari tanggal 16 Oktober 2025 – 14 Juni 2026.
Dalam perjalanannya, Citra Irigasi Abuki memberikan pekerjaan ini kepada salah satu subkontraktor dengan nilai kontrak sekitar 1 Miliar.
Pekerjaan pun berjalan, namun sayangnya pihak subkontraktor merasa ditipu oleh Citra Irigasi Abuki sebab kontrak yang telah disepakati tak kunjung dibayarkan.

”Kontrak subkont kami hanya 1 M, yang belum dibayar paling 250-300jt. Masih tahap awal,” Ujar pekerja yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
”Iya benar bang. Kami belum dibayarkan serupiah pun,” katanya menambahkan.
Ia pun menambahkan bahwa jika pihak KSO tidak segera melunasi kontrak yang telah disepakati pihaknya akan menempuh jalur hukum.
”Mereka janji sampai tanggal 25 bulan ini, kalau mereka tidak bayar kami somasi mereka,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Sementara itu pihak PT Citra Puridian Lestari melalui Komisaris Rusman dan direktur M Sidik Triyanto saat dikonfirmasi enggan menjawab pesan dan menjawab telepon awak media. Rabu (17/6/2026).
Secara terpisah, salah satu PPK BWS Wilayah Sulawesi IV melalui ibu Iping saat dikonfirmasi apakah proyek ini merupakan kewenangan pihak BWS, dengan tegas Ia menjawab bahwa proyek ini tidak tercatat di BWS.
”Bukan Pak, Kami sudah meminta Staf untuk mengecek di Lapangan, segera kami kirimkan Hak Jawab Kami,” jawabnya singkat.
Hal senada pun disampaikan oleh PLT Kepala dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Panja Widhia Justianus Tolla saat dikonfirmasi.

”Saya sudah infokan ke teman-teman bidang pengairan Provinsi, ini bukan kegiatan kami,” jawab Widi.
Lantas, pekerjaan ini sebenarnya menjadi kewenangan siapa ? Apakah pekerjaan ini ada atau tidak ? Anggaran 24 miliar ini ada atau hanyalah salah satu modus penipuan bertopeng proyek ?
Laporan :Febri Nurhuda







