Muarasultra.com, Konawe – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga hari ini belum menerima surat usulan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Konawe alm. H. Rustam yang wafat pada pertengahan bulan Agustus 2025 lalu.
Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Sumanti saat dihubungi awak media beberapa waktu yang lalu mengaku belum menerima surat usulan PAW dari partai Gerindra.
“Belum ada,” Jawab Sumanti singkat.
Sementara itu, komisioner KPU Konawe Ijanh Asbar saat ditemui awak media juga mengungkap bahwa pihaknya masih menunggu proses usulan dari sekretariat DPRD Konawe.
PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
“Kami sifatnya menunggu, kalau sudah ada surat masuk dari DPR, akan kami proses sesuai aturan dan perundang-undangan,” ungkap kordiv hukum KPU Konawe.
Ia mengungkap teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Terkait siapa calon PAW anggota DPRD kab/kota, KPU kab/kota harus melakukan verifikasi secara teliti dan akurat. Apakah calon PAW yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya memenuhi syarat atau tidak. Adapun calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila: 1). meninggal dunia; 2) mengundurkan diri; 3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kab/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya calon PAW tidak memenuhi syarat jika ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah, diangkat sebagai Anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PNS, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Konawe, Harmin Ramba dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban.
Laporan : Febri Nurhuda






