Sekda Konawe Ungkap Beberapa Perusahaan Tambang di Routa Tak Lapor Dana CSR

oleh -1489 Dilihat
oleh
Aktivitas pertambangan bijih nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Muarasultra.com, KONAWE – Maraknya aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sayangnya, harapan itu belum nampak terwujud ibarat “bagai pungguk merindukan bulan”. Bahkan kontribusi tambang di wilayah barat Konawe itu belum terlihat signifikan.

Hal itu dimulai dari pajak daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Selain itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa kucuran dana CSR juga diharapkan dapat membantu pembangunan daerah setempat.

Hal ini mencakup masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk, serta kesejahteraan tenaga kerja.

Tak hanya itu saja, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 1 Ayat 3, CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat secara umum.

Sebagai informasi, ada beberapa subkontraktor yang saat ini bekerja di dalam konsensi PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Diantaranya, adalah PT Petronesia Benimel (PB), PT Huayue Nickel Cobalt, PT. IMIP dan yang lainnya.

Dari sejumlah perusahaan Subkontraktor PT SCM, ada perusahaan Plat Merah yakni PT. Petronesia Benimel.

Yang mana perusahaan satu ini adalah perusahaan penyedia layanan dalam industri migas, infrastruktur, dan pertambangan, serta bagian dari Hutama Karya Group.

PT Petronesia Benimel menandatangani Perjanjian Pekerjaan Kerjasama Penambangan Nikel dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral pada 19 Mei 2022.

Direktur Utama PT PB, Remon Juhendrik, saat itu mengungkapkan bahwa pekerjaan yang disepakati mencakup pengupasan lapisan tanah, penambangan/produksi bijih nikel, hingga pengangkutan ke tempat penumpukan atau stockpile.

Sayangnya, sampai saat ini perusahaan Plat Merah ini diduga belum melaporkan penyaluran dana CSR kepada pemerintah daerah. Termasuk kontribusi lainnya yang diharapkan mampu mendongkrak Penghasilan Asli Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH mengungkapkan bahwa selama perusahaan tambang beroperasi di Kecamatan Routa, hanya PT SCM yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui sektor pajak dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk laporan penggunaan dana CSR.

“Penghasilan Asli Daerah dari PT SCM itu berasal dari sektor pajak, IMB dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, “ungkap Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe, saat ditemui diruang kerjanya Senin, (3/2/2025)

Sementara itu mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan, Ferdy menyebut baru PT SCM yang melaporkan penggunaan dana CSR. Perusahaan subkontraktor di Routa belum ada yang melaporkan penyaluran Dana CSR-nya.

Padahal kata dia, perusahaan tersebut wajib melaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Sampai saat ini, kami baru menerima informasi terkait penyaluran dana CSR dari PT SCM. Hanya saja perusahaan tidak merinci kegiatan sosialnya apa saja dan berapa jumlah penerima manfaat termasuk besaran dana yang digelontorkan, “jelas Sekda.

Selain tambang Routa, Ferdy juga menjelaskan bahwa untuk Perusahaan Modal Asing (PMA) di Morosi itu sama sekali belum melaporkan penggunaan dana CSR. Meski demikian, Ferdy menyebut PMA itu sudah menyalurkan Dana CSR.

“Masih mending PT SCM, ada laporan meski tidak terinci. PT VDNI dan OSS belum ada sama sekali laporannya. Tetapi mereka sudah menyalurkan dana CSR-nya, “terang Ferdy

Di sisi lain, pengamat CSR Dr. Herianto Wahab, M.Kes, menegaskan bahwa baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban yang sama untuk menyalurkan dana CSR secara transparan.

“CSR adalah tanggung jawab mutlak yang wajib dilaksanakan demi kepentingan daerah dan masyarakat, “bebernya.

Menurut Herianto, perusahaan tidak hanya melakukan CSR dalam bentuk kegiatan saja, namun kegiatan tersebut harus dilaporkan secara tertulis dan disebarluaskan.

Lebih lanjut, Herianto menjelaskan bahwa dana CSR tersebut sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah setempat. Sehingga penggunaannya harus terarah dan transparan.

“Dana CSR perusahaan tidak boleh tumpang tindih dengan APBD, “kata Herianto

Kemudian dia bilang, untuk kegiatan sosial, sebagian dana CRS bisa disalurkan untuk pekerjaan fisik. Misalnya, mendukung perbaikan jalan kampung, membuat taman bermain anak-anak, penataan lingkungan dan bedah rumah tidak layak huni.

“CSR juga bisa dalam bentuk non fisik seperti dana bergulir bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, “ucap Herianto

Menurutnya juga untuk memaksimalkan PAD dari dana CSR, Pemda Konawe dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan yang ada di daerah ini.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *